Imigrasi Kendari

Enam WNA Dideportasi Imigrasi Kendari Sepanjang Tahun 2023, Ada dari China dan Malaysia

Sebanyak enam Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Imigrasi Kelas I TPI Kendari sepanjang tahun 2023.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak enam Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Imigrasi Kelas I TPI Kendari sepanjang tahun 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Wira Zulfika mengatakan keenam WNA dideportasi ini berasal dari China sebanyak 5 orang, dan satu orang dari Malaysia.

WNA China dideportasi akibat penyalahgunaan izin tinggal, sedangkan dari Malaysia karena telah selesai izin tinggal di Indonesia.

"Kedatangan lima WNA China di Indonesia menggunakan visa wisata. Namun, saat dilakukan pemeriksaan ternyata mereka tinggal di Indonesia untuk bekerja, akhirnya kita pulangkan," kata Wira Zulfika, Jumat (26/1/2024).

Wira Zulfika menyampaikan untuk WNA Malaysia mengunjungi Indonesia melebihi waktu ditetapkan selema 30 hari, dan tidak melaporkan hal tersebut ke kantor imigrasi.

Selain dideportasi, enam WNA ini juga akan dicekal masuk ke Indonesia selama enam bulan.

Baca juga: Hari Bhakti Imigrasi ke-74, Silvester Sili Laba Harap Tingkatkan Pelayanan dan Pengamanan di Sultra

Masa cekal tersebut akan terus diperpanjang enam bulan berikutnya hingga dicabut dari daftar cekal.

Untuk pengawasan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menyiapkan bagian intelijen dan penindakan yang bergerak secara terbuka dan tertutup untuk mengawasi WNA.

Intelijen ini bekerja berdasarkan shift maupun on call. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved