Sultra Memilih
Banyak APK Pemilu 2024 Masih Melanggar Perda, Pemkot Kendari Minta Bawaslu Tegas ke Caleg Bandel
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Banyak-APK-Pemilu-2024-Masih-Melanggar-Perda-Pemkot-Kendari-Minta-Bawaslu-Tegas-ke-Caleg-Bandel.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kegiatan penertiban APK para calon legislatif atau caleg yang terpasang di pohon atau tiang listrik, karena melanggar Peraturan Daerah atau Perda Tata Ruang.
Kepala Bidang atau Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani mengatakan, penertiban sejumlah APK karena terpasang di tempat yang melanggar Perda Tata Ruang.
Sekira 1.000 APK yang ditertibkan terpasang di sepanjang jalan protokol, di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Abdullah Silondae dan Jalan MT Haryono.
"Baliho yang ditertibkan terpasang di tiang listrik dan pohon, di mana itu dilarang untuk pemasangannya," ujar Hasman Dani saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Penjelasan Bawaslu Sultra Soal 14 Caleg Tak Melanggar Usai Dilaporkan Pasang Baliho Sebelum Kampanye
Hasman mengatakan, baliho yang terpasang dipohon didominasi caleg DPRD dan DPR RI.
Selain baliho caleg, Satpol PP juga mendapati banner iklan dari ojek online (ojol).
"Yang kami tertibkan kurang lebih 1.000 baliho, ada dari caleg DPRD, DPR RI, Parpol, dan salah satu komunitas ojol," ungkapnya.
Hasman Dani menjelaskan penertiban ini sudah dilakukan ketiga kalinya selama tahapan kampanye Pemilu 2024.
Ia mengungkapkan pemasangan baliho yang terpasang di pohon dan tiang listrik bisa ditertibkan karena melanggar Pasal 28 ayat 3 Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca juga: Pemkot Mulai Tertibkan Baliho Caleg di Kendari Sulawesi Tenggara, Papan Reklame Tunggu Instruksi
"Di situ jelas disebutkan tidak boleh memasang APK di pohon dan tiang listrik yang masuk tata ruang. Selebihnya itu boleh, kan sudah ada kesepakatan bersama Bawaslu, KPU dan Pemkot soal titiknya," jelas Hasman Dani.
Untuk itu, dirinya meminta kepada Bawaslu agar menegur caleg yang masih melanggar begitupula dengan pimpinan partai menyampaikan kepada tim suksesnya agar patuh.
"Karena kami juga pusing, hari ini ditertibkan, besok terpasang lagi," ungkapnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
| APK Caleg Pemilu 2024 yang Melanggar Perda Menjamur di Sudut Kota Baubau Sulawesi Tenggara |
|
|---|
| 700 Alat Peraga Kampanye Caleg di Kendari Sulawesi Tenggara Ditertibkan Karena Langgar Perda |
|
|---|
| Daftar 14 Caleg DPR RI Dapil Sultra yang Diduga Langgar Aturan Pemilu dan Pasang APK, 4 Dari Nasdem |
|
|---|
| KPU Sultra Belum Tindaki APS Bacaleg dan Parpol yang Terpasang di Tempat Umum Sebelum Masa Kampanye |
|
|---|
| Sanksi Bagi Bakal Caleg dan Parpol di Sulawesi Tenggara yang Tak Bongkar APS Sebelum Masa Kampanye |
|
|---|