Sultra Memilih

Sanksi Bagi Bakal Caleg dan Parpol di Sulawesi Tenggara yang Tak Bongkar APS Sebelum Masa Kampanye

Inilah sanksi bagi bakal caleg dan partai politik di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tidak membongkar alat peraga sosialisasi sebelum masa kampanye.

|
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, keputusan untuk menertibkan sendiri baliho karena alat peraga sosialisasi yang terpasang menyerupai alat peraga kampanye. Padahal, tahapan kampanye belum ditetapkan KPU. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah sanksi bagi bakal caleg dan partai politik di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tidak membongkar alat peraga sosialisasi sebelum masa kampanye.

Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) menyebut bakal caleg dan parpol yang tidak menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) sesuai batas waktu yang ditetapkan akan mendapat sanksi.

KPU bersama Bawaslu dan Partai Politik di Sultra menyepakati penertiban alat peraga kampanye bacaleg dalam waktu 2x24 jam atau selama dua hari.

Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, keputusan untuk menertibkan sendiri baliho karena alat peraga sosialisasi yang terpasang menyerupai alat peraga kampanye.

Padahal, tahapan kampanye belum ditetapkan KPU.

Baca juga: Parpol dan Bacaleg di Sultra Diminta Segera Bongkar Baliho Terpasang, Diberi Waktu Sampai Sabtu

"Ini juga untuk mematuhi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tahapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum," ujar Asril, Kamis (26/10/2023).

Ia mengatakan, bagi bakal caleg dan partai yang tidak mematuhi aturan tersebut, maka KPU berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan daerah agar menertibkan baliho yang masih terpasang di tempat umum.

"Kami sudah sepakati karena pada saat penertiban nanti kami libatkan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP untuk menertibkan APS," jelasnya.

Asril menyampaikan, tak hanya APS bakal caleg dan parpol yang terpasang di tempat umum akan ditertibkan.

Untuk APS yang terpasang di billboard atau papan iklan resmi juga bisa ditertibkan jika memuat unsur ajakan sebelum masa kampanye.

Baca juga: BKSDA Baubau Sulawesi Tenggara Gagalkan Penyelundupan Kakatua Jambul Kuning dan Nuri Bayan

"Karena kalau sudah berisi ajakan, mencoblos nomor urut, atau seruan memilih sudah melanggar PKPU Nomor 13," ujarnya.

"Tapi terkait penertiban di papan reklame tetap kami koordinasikan dengan pemerintah setempat," jelasnya menambahkan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved