Sultra Memilih
Penjelasan Bawaslu Sultra Soal 14 Caleg Tak Melanggar Usai Dilaporkan Pasang Baliho Sebelum Kampanye
Bawaslu memustuskan 14 calon legislatif di Sulawesi Tenggara yang dilaporkan karena memasang baliho di luar masa kampanye tidak melanggar Pemilu.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bawaslu memustuskan 14 calon legislatif di Sulawesi Tenggara yang dilaporkan karena memasang baliho di luar masa kampanye tidak melanggar Pemilu.
Diketahui, 14 caleg DPRD dan DPR RI tersebut dilaporkan pelapor Yan Sulaeman ke Bawaslu karena diduga berkampanye di luar masa kampanye yang ditetapkan KPU.
Ke-14 caleg tersebut diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kordiv Pencegahan dan Penyelesaikan Sengketa, Parmas, Humas Bawaslu Sultra, Bahari, mengatakan laporan tersebut telah dibahas dan ditetapkan 14 caleg tidak melanggar sebagaimana laporan yang diajukan.
Bahari mengatakan keputusan tersebut setelah sidang pleno Tim Gakumdu terdiri Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan.
Baca juga: Cara Bawaslu Sulawesi Tenggara Awasi Pengadaan dan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024
"Jadi dalam pembahasan ketiga lembaga ini menggangap dugaan pelanggaran dimaksud tidak terbukti karena yang dimaksud di luar jadwal kampanye sejak dimulainya masa kampanye, 28 November 2023-10 Februari 2024," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/1/2024).
Bawaslu menilai bahwa tentang unsur Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
a. Unsur setiap orang: subyek atau sasaran hukum yang dapat dibebani tanggung jawab dan mampu untuk mengerti makna dan akibat perbuatan yang dilakukan.
Ø Bahwa kampanye pada masa tenang merupakan kampanye di luar jadwal;
Ø Bahwa sesuai unsur setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah dimaksudkan kepada setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 276 ayat (2);
Baca juga: Apel Siaga Bawaslu se-Sulawesi Tenggara, Pj Gubernur Minta Awasi Kampanye Pemilu 2024 Dengan Baik
Ø Bahwa delik formil dalam ketentuan Pasal 492 Udang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah dimaksudkan pada subjek delik setiap orang;
b. Unsur dengan sengaja: bahwa kesengajaan diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya;
c. Unsur melakukan kampanye di luar jadwal : bahwa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2);
Bahari menjelaskan bahwa sesuai dengan fakta sebagaimana diuraikan pada huruf a, b dan c tentang fakta berdasarkan hasil klarifikasi pelapor, saksi dan terlapor tidak mengetahui siapa dan kapan sejumlah baliho tersebut dipasang.
Alat peraga yang dimaksud oleh pelapor sebagai alat peraga kampanye (APK) adalah alat peraga sosialisasi (APS) karena Komisi Pemilihan Umum belum penetapan calon pada tanggal 3 November 2023.
Baca juga: 14 Caleg DPR RI Dapil Sultra Dilaporkan ke Bawaslu Soal Dugaan Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Sejumlah Pejabat KPU dan Bawaslu Melayat di Rumah Duka Laode Abdul Natsir di Perdos Kambu Kendari |
![]() |
---|
Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran Netralitas ASN di Baubau Sultra Selama Masa Kampanye Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Sultra Telusuri Video Sekda Muna dan Dua Kadis Kedapatan di Rumah Caleg PDIP |
![]() |
---|
Eks Ketua Bawaslu RI Abhan Sebut Korupsi di Indonesia Imbas Politik Uang di Pemilihan Umum |
![]() |
---|
Bawaslu Rekomendasikan Pj Bupati Muna Barat ke KASN, Diduga Langgar Netralitas ASN di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.