Berita Kendari
Pemkot Mulai Tertibkan Baliho Caleg di Kendari Sulawesi Tenggara, Papan Reklame Tunggu Instruksi
Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk calon anggota legislatif (caleg).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk calon anggota legislatif (caleg).
Tak hanya baliho caleg, pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), juga menertibkan reklame yang pemasangannya melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Penertiban setelah pemkot bersama Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kendari dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyepakati penertiban baliho caleg dan parpol yang melanggar perda.
KPU juga memerintahkan pemkot mencopot alat peraga tersebut karena belum masuk jadwal dan tahapan kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP Kendari, Samsu Alam, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penertiban baliho yang melanggar perda disejumlah tempat.
Baca juga: Salah Satu Pengendara Ditolong Warga, Sempat Terkapar Usai Terlibat Kecelakaan di Saranani Kendari
Baliho dan poster yang ditertibkan sesuai dengan arahan KPU karena bernuansa ajakan yang melanggar regulasi penyelenggara pemilu.
“Sudah beberapa yang kami tertibkan, hanya belum secara keseluruhan karena keterbatasan personel,” katanya.
Samsu Alam mengatakan, baliho yang ditertibkan juga masih yang tidak permanen atau yang terpasang di pinggir jalan dan pohon.
“Jadi yang ditertibkan itu baliho yang tidak permanen,” jelasnya.
“Kalau papan reklame itu memang kewenangan pemkot, tapi atas perintah KPU dan Bawaslu,” ujarnya menambahkan.(*)
Baca juga: Tim Forensik RS Bhayangkara Polresta Kendari Ambil Sampel Darah Ditemukan dekat Pemuda Tergeletak
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.