Sultra Memilih

700 Alat Peraga Kampanye Caleg di Kendari Sulawesi Tenggara Ditertibkan Karena Langgar Perda

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Kendari mencatat sekirnya 700 alat peraga kampanye calon legislatif (caleg) ditertibkan.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Kendari mencatat sekirnya 700 alat peraga kampanye calon legislatif (caleg) ditertibkan. Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, mengatakan, ratusan alat peraga kampanye caleg yang ditertibkan karena pemasangannya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kota Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Kendari mencatat sekirnya 700 alat peraga kampanye calon legislatif (caleg) ditertibkan.

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, mengatakan, ratusan alat peraga kampanye caleg yang ditertibkan karena pemasangannya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kota Kendari.

"Hasil identifikasi kami kemarin, kurang lebih 700-an APK tersebut bervariasi," ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Senin (25/12/2023).

Sahinuddin mengungkapkan, ratusan APK caleg yang melanggar hasil penertiban Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari.

Baca juga: Intip Kesiapan Bawaslu Sultra Awasi Tahapan Kampanye, Imbau Hal Ini ke Peserta Pemilu 2024

"Alat peraga kampanye yang melanggar karena sesuai Perda Tata Ruang tidak diperbolehkan terpasang di pohon atau tiang listrik," ujar Sahinuddin.

Sahinuddin mengatakan, jumlah baliho yang ditertibkan karena melanggar hampir semua dari partai politik peserta Pemilu 2024.

Begitu pula dengan calon angggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sahinuddin mengatakan, penertiban alat peraga kampanya juga sebagai bentuk sanksi administrasi kepada para calon legislatif sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca juga: Ada Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa, Peneliti BRIN Minta Bawaslu Harus Tindak Tegas

"Jadi sanksi ini setelah alat peraga kampanya yang melanggar Perda Tata Ruang direkomendasikan Bawaslu ke Pemkot Kendari. Sanksinya itu paling tegas berupa penurunan atau penertiban," jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved