Sultra Memilih
700 Alat Peraga Kampanye Caleg di Kendari Sulawesi Tenggara Ditertibkan Karena Langgar Perda
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Kendari mencatat sekirnya 700 alat peraga kampanye calon legislatif (caleg) ditertibkan.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Kendari mencatat sekirnya 700 alat peraga kampanye calon legislatif (caleg) ditertibkan.
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, mengatakan, ratusan alat peraga kampanye caleg yang ditertibkan karena pemasangannya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kota Kendari.
"Hasil identifikasi kami kemarin, kurang lebih 700-an APK tersebut bervariasi," ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Senin (25/12/2023).
Sahinuddin mengungkapkan, ratusan APK caleg yang melanggar hasil penertiban Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari.
Baca juga: Intip Kesiapan Bawaslu Sultra Awasi Tahapan Kampanye, Imbau Hal Ini ke Peserta Pemilu 2024
"Alat peraga kampanye yang melanggar karena sesuai Perda Tata Ruang tidak diperbolehkan terpasang di pohon atau tiang listrik," ujar Sahinuddin.
Sahinuddin mengatakan, jumlah baliho yang ditertibkan karena melanggar hampir semua dari partai politik peserta Pemilu 2024.
Begitu pula dengan calon angggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sahinuddin mengatakan, penertiban alat peraga kampanya juga sebagai bentuk sanksi administrasi kepada para calon legislatif sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Baca juga: Ada Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa, Peneliti BRIN Minta Bawaslu Harus Tindak Tegas
"Jadi sanksi ini setelah alat peraga kampanya yang melanggar Perda Tata Ruang direkomendasikan Bawaslu ke Pemkot Kendari. Sanksinya itu paling tegas berupa penurunan atau penertiban," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran Netralitas ASN di Baubau Sultra Selama Masa Kampanye Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Sultra Telusuri Video Sekda Muna dan Dua Kadis Kedapatan di Rumah Caleg PDIP |
![]() |
---|
Eks Ketua Bawaslu RI Abhan Sebut Korupsi di Indonesia Imbas Politik Uang di Pemilihan Umum |
![]() |
---|
Bawaslu Rekomendasikan Pj Bupati Muna Barat ke KASN, Diduga Langgar Netralitas ASN di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Kepala DKP Wakatobi Dilaporkan ke Bawaslu Sultra, Diduga Langgar Netralitas ASN pada Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.