Sultra Memilih

Daftar 14 Caleg DPR RI Dapil Sultra yang Diduga Langgar Aturan Pemilu dan Pasang APK, 4 Dari Nasdem

Berikut daftar nama-nama calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pemilu.

|
Penulis: Laode Ari | Editor: Desi Triana Aswan
Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut daftar nama-nama calon anggota legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan atau dapil Sulawesi Tenggara yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pemilu. Dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan 14 Caleg DPR RI dapil karena memasang baliho dan poster sebelum tahapan kampanye yang ditetapkan KPU RI. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Berikut daftar nama-nama calon anggota legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan atau Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra)  yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pemilu.

Dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan 14 Caleg DPR RI Dapil Sultra karena memasang baliho dan poster sebelum tahapan kampanye yang ditetapkan KPU RI.

Ada 14 caleg DPR RI yang dilaporkan dua nama dari Gerindra, empat partai Nasdem, satu Partai Gelora, dua Partai Golkar, PDIP, PPP, Partai Demokrat dan PKB.

Dari partai NasDem yakni Kerry Saiful Konggoasa (KSK), Tina Nur Alam, Ali Mazi, dan Sabri Manomang.

Kemudian ada Bahtra Banong dan Armal dari Partai Gerindra. Amaluddin dari Partai Gelora.

Fajar Hasan caleg DPR RI partai PDIP. Andi Sumangerukka dari PPP.

Muhammad Endang dan Ruslan Buton dari Demokrat. Ridwan Bae dan Rusmin Abdul Gani dari Partai Golkar, dan Ketua DPW PKB, Jaelani.

Baca juga: Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Ajak Masyarakat Terapkan Toleransi Jaga Kondusifitas Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne menjelaskan, pelaporan 14 Caleg DPR RI tersebut terkait penggunaan alat peraga sebelum tahapan kampanye ditetapkan KPU pada 28 November 2023.

"Dari laporan itu, baliha para caleg yang tersebar di beberapa daerah di Sultra ada yang berisi narasi ajakan, dan tertera nomor urut calon," ujar Iwan saat diwawancarai, Senin (11/12/2023).

Kata Iwan, pokok pelanggaran yang dilaporkan, para caleg melanggar 492 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu". 

"Untuk pelanggar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," ujar Iwan.

Mantan Komisioner KPU Sultra itu, mengatakan, laporan dugaan pelanggaran pemilu 14 caleg DPR RI kemudian diproses Bawaslu dengan meminta klarifikasi ke masing calon.

(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari) 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved