Pemuda di Konsel Bawa Kabur Anak Orang
Pemuda di Konawe Selatan Sultra Bawa Kabur Anak Orang Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Polsek Kolono, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang pemuda pelaku asusilaberinisial A, Minggu (17/12/2023) malam.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
Kapolsek Kolono, IPDA Agusman mengatakan A ditangkap setelah pulang dari tempat pelariannya yang berada di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, pada Minggu (17/12/2023).
Saat diinterogasi A mengakui kalau telah melakukan hubungan badan dengan korban.
Kata IPDA Agusman A sendiri diancam dengan pasal 81 ayat(1) dan (2), Jo pasal 76 D UU RI No 17 thn 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 thn 2016 , ttg perubahan kedua atas UU No.23 thn 2002, ttg perlindungan anak dan pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHPidana
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun," tuturnya. (*)
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.