Pemuda di Konsel Bawa Kabur Anak Orang
Pemuda di Konawe Selatan Sultra Bawa Kabur Anak Orang Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Polsek Kolono, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang pemuda pelaku asusilaberinisial A, Minggu (17/12/2023) malam.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Polsek Kolono, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang pemuda berinisial A.
A ditangkap usai membawa kabur anak orang, hingga nekat melakukan aksi asusila.
A ditangkap usai kembali dari tempat pelariannya di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Ia ditangkap saat sedang ikut acara lulo di Desa Roda, Kecamatan Kolono Timur, Konsel, Minggu (17/12/2023) malam.
Baca juga: Aksi Warga Ricuh Tuntut Kepala Desa Mundur di Buton Sultra, Diduga Gelapkan Gaji Anggota BPD
A merupakan tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang (melarikan perempuan tanpa izin dari orang tua atau walinya).
Hanya saja saat akan ditangkap, A kemudian melarikan diri ke Konawe, selama kurang lebih enam bulan.
Ketika pulang dari pelariannya, ia kemudian langsung dibekuk polisi.
Kapolsek Kolono, IPDA Agusman mengatakan bermula ketika A mengajak korban melalui media sosial, untuk jalan jalan kerumah temannya di salah satu desa wilayah Konsel.
Korban pun mengiyakan ajakan A. Tetapi bukannya kerumah temannya pelaku justru membawanya ke salah satu SMA di Konsel.
Disana A kemudian meminta kepada korban untuk melakukan hubungan intim, akan tetapi ditolak korban.
Baca juga: Aksi Warga Ricuh Tuntut Kepala Desa Mundur di Buton Sultra, Diduga Gelapkan Gaji Anggota BPD
Karena ditolak A kemudian langsung membuka celana korban, dan terjadilah hubungan layaknya suami istri.
Setelah kejadian tersebut A kemudian kembali membawa korban, ke salah satu rumah kosong dan kembali melakukan hubungan suami istri.
"Disana korban sempat meminta untuk pulang akan tetapi A beralasan kalau bensin motornya habis," tutur Kapolsek Kolono IPDA Agusman, Senin (18/12/2023)
Tak lama setelah kejadian, A kemudian kembali membawa korban ke Kota Kendari, dan kemudian kembali melakukan hubungan badan.
Orang tua korban yang tidak terima anaknya dibawa lari kemudian melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.