Kepsek dan Bendahara Diduga Korupsi

Kronologi Penetapan Tersangka Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Kolaka Sultra di Kasus Korupsi Dana BOS

Inilah kronologi penetapan tersangka Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN 1 Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dokumentasi TribunnewsSultra
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Abdul Aziz Lubis menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Kolaka dalam konferensi pers, Senin (4/12/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Inilah kronologi penetapan tersangka kepala sekolah dan bendahara SMKN 1 Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keduanya menjadi tersangka kasus pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Abdul Aziz Lubis menjelaskan kronologi kasus bermula pada tanggal 31 Januari 2017, AM ditunjuk sebagai Kepala SMKN 1 Kolaka.

Seperti diketahui, setiap tahunnya sekolah-sekolah selalu mendapatkan dana BOS dalam jumlah yang bervariasi.

Lalu, pada tahun 2018 sampai 2022, Kepala SMKN 1 Kolaka bersama bendahara melakukan pengelolaan dana BOS berdasarkan kegiatan sekolah.

Baca juga: Ini Motif Penggunaan Dana Sekolah yang Dikorupsi Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Kolaka Sultra

"Hanya saja, dalam melakukan pertanggungjawaban dana BOS, setiap tahunnya kepala sekolah dan bendahara memasukkan nota belanja dan tanda penerimaan honor yang tidak sesuai dengan sebenarnya," kata Aziz dalam konferensi pers, Senin (4/12/2023).

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan pada September 2023 hingga akhir kepala sekolah dan bendaharanya ditetapkan tersangka pada Desember 2023.

Kepala SMKN 1 dan bendahara disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah Pasal 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31.

Adapun barang bukti yang sudah disita antara lain laporan pertanggungjawaban operasional sekolah mulai tahun 2018 hingga 2022.

Kemudian satu lembar penerimaan insentif satpam, satu lembar penerimaan insentif cleaning service dan satu rangkap rekening koran Bank Sultra periode 1 Januari 2018, jadi setiap tahunnya dilakukan penyitaan rekening koran.

Baca juga: BREAKING NEWS Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Kolaka Ditangkap Dugaan Korupsi Dana Sekolah Rp1,028 M

"Kerugian negara dari hasil korupsi ini berdasarkan hasil perhitungan senilai Rp1,028 miliar," pungkasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved