Kepsek dan Bendahara Diduga Korupsi

BREAKING NEWS Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Kolaka Ditangkap Dugaan Korupsi Dana Sekolah Rp1,028 M

Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN 1 Kolaka ditangkap pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana korupsi, Senin (4/12/2023).

(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Kasus Tindak pidana korupsi yang di lakukan kepala sekolah SMKN 1 Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN 1 Kolaka ditangkap pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana korupsi, Senin (4/12/2023).

Keduanya ditahan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran atau dana sekolah senilai Rp1,028 miliar atau Rp1 miliar 28 juta.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Abdul Azis Lubis mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan anggaran yang dikorupsi kepala sekolah bersama bendahara umum. 

"Iya benar bahwa kepala sekolah, AM bersama M melakukan tindak pidana korupsi," ucapnya AKP Abdul dalam konferensi Pers, Senin (4/12/2023). 

"Sekitar Rp1 milliar 28 juta Anggaran Sekolah dikorupsi dari anggaran sekolah dari tahun 2018 hingga 2023," 

Baca juga: Burhanuddin Jadi Saksi, Penuhi Panggilan Kejati Sultra Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Butur

Diketahui tersangka berinisial AM merupakan Kepala Sekolah SMKN 1 Kolaka, diduga melakukan aksinya bersama tersangka M yang merupakan Bendahara di sekolah yang beralamatkan di Jalan Pendidikan, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sultra tersebut.

Adapun dana sekolah senilai Rp1 milliar 28 juta itu berasal dari anggaran cleaning service, Satpam, dan dana bos yang diduga dipotong anggarannya sejak 2018-2023. 

"Perihal apakah ada tersangka lain dalam tindak pidana korupsi ini nanti tunggu di persidangan," tambahnya.(*).

(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved