Dugaan Korupsi Eks Pj Bupati Bombana

8 Jam Diperiksa Soal Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II Buton Utara, Jawaban Eks Pj Bupati Bombana

Mantan Penjabat atau Pj Bupati Bombana, Burhanuddin diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi Jembatan Cirauci II di Buton Utara (Butur).

|
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Mantan Penjabat atau Pj Bupati Bombana, Burhanuddin diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi Jembatan Cirauci II di Buton Utara (Butur). Burhanuddin dipanggil penyidik Kejakasaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk menjalani penyidikan kasus korupsi jembatan senilai Rp2,1 miliar di tahun 2021. Mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra ini menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 wita dan keluar dari ruangan penyidik sekira pada pukul 17.14 Wita, Senin (4/12/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Mantan Penjabat atau Pj Bupati Bombana, Burhanuddin diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi Jembatan Cirauci II di Buton Utara (Butur).

Burhanuddin dipanggil penyidik Kejakasaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk menjalani penyidikan kasus korupsi jembatan senilai Rp2,1 miliar di tahun 2021.

Mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra ini menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 wita dan keluar dari ruangan penyidik sekira pada pukul 17.14 Wita, Senin (4/12/2023).

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, saat keluar dari ruang Kejati Sultra, Burhanuddin yang mengenakan kemeja putih tampak dikawal asisten pribadi.

Saat ditanya terkait pemeriksaan dirinya, Burhanuddin mengungkapkan, sebagai warga negara yang baik ia wajib memberikan kesaksian untuk penyidikan kasus korupsi.

Baca juga: Burhanuddin Jadi Saksi, Penuhi Panggilan Kejati Sultra Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Butur

"Saya sebagai warga negara yang baik, saya datang sebagai saksi dan memberikan penjelasan," ucapnya saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Senin (4/12/2023).

Sementara untuk pertanyaan selama proses penyidikan dalam pemeriksaannya sebagai saksi kasus korupsi ini, dirinya tidak memberikan komentar.

Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, mengatakan dalam pemeriksaan ketiga kasus korupsi, Burhanuddin diberikan 12 poin pertanyaan oleh penyidik.

"Statusnya masih saksi," kata Ade Hermawan diwawancarai TribunnewsSultra.com, Senin (4/12/2023).

Sementata adanya indikasi Burhanuddin naik status sebagai tersangka, Ade mengungkapkan hal tersebut tergantung pada keputusan penyidik dari keterangan yang disampaikan saksi.

Baca juga: Rentetan Jadwal Pemanggilan Burhanuddin Saksi Dugaan Korupsi Jembatan di Buton Utara, 2 Kali Mangkir

"Fokus pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami soal pelaksanaan proyek jembatan hingga gagal diselesaikan," jelas Ade Hermawan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved