4 Nelayan di Konsel Sultra Ditembak

2 Oknum Polisi di Sultra yang Tembak Nelayan Bakal Dipecat Jika Terbukti Salahi SOP Penggunaan Senpi

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sultra menjamin proses penyidikan yang transparan terhadap dua oknum Polairud yang tembaki nelayan di Cempedak.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra menjamin proses penyidikan yang transparan terhadap dua oknum Polairud yang tembaki nelayan di Cempedak. Bahkan, Propam akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan jika hasil penyidikan ditemukan menyalahi SOP karena menggunakan senjata api (senpi). Hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Moch Sholeh saat diwawancarai di Mako Polda Sultra, Senin (27/11/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra menjamin proses penyidikan yang transparan terhadap dua oknum Polairud yang tembaki nelayan di Cempedak.

Bahkan, Propam akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan jika hasil penyidikan ditemukan menyalahi SOP karena menggunakan senjata api (senpi).

Hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Moch Sholeh saat diwawancarai di Mako Polda Sultra, Senin (27/11/2023).

Ia mengatakan, saat ini Propam sudah menahan Bripka AT dan Bripka RP terkait penyelidikan kasus penembakan hingga berujung tewasnya dua nelayan.

Kedua oknum anggota Polairud itu bahkan sudah menjalani penahanan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari soal penggunaan senjata api dan pemeriksaan kode etik kepolisian.

Baca juga: Dua Nelayan Korban Penembakan Oknum Polisi Diperiksa di Polda Sultra Meski Dalam Kondisi Sakit

"Terduga Bripka A sudah kami tahan dua hari lalu. Dan hari ini Bripka RP juga menjalani penahanan di tempat khusus," kata Sholeh.

Ia menyampaikan, pemeriksaan secara intensif terhadap dua oknum anggota Polairud tersebut soal SOP penggunaan senjata sebagai alasan membela diri dalam insiden tersebut.

Jika nantinya ditemukan kesalahan prosedur hingga menembak tiga nelayan, maka akan akan diberi sanksi terberat sesuai aturan di kepolisian.

"Kalau nanti dari hasil gelar perkara telah memenuhi unsur adanya pelanggaran kode etik, maka bisa kita pecat," ungkapnya.

Sholeh juga menyampaikan, dalam penyelidikan dugaan pelanggaran terhadap dua oknum anggota Polairud tersebut, Propam sudah memeriksa sembilan saksi.

Baca juga: Keluarga Nelayan Korban Penembakan Oknum Polisi Histeris Sambut Jenazah Putra Tiba di Laonti Sultra

"Empat saksi dari Ditpolaiud, tiga dari warga sipil, dan dua dari nelayan," kata Sholeh. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved