Nakes di Kendari Demo Gegara Tak Digaji

Rp3 Miliar Sudah Dianggarkan Bayar Gaji Nakes RSUD Bahteramas Sultra-RSJ Kendari, Tunggu Penetapan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sudah menganggarkan gaji untuk 81 tenaga kesehatan RSUD Bahteramas Sultra dan RSJ Kendari.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sudah menganggarkan gaji untuk 82 tenaga kesehatan RSUD Bahteramas Sultra dan RSJ Kendari. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Sultra, Ilyas Abibu mengatakan pihaknya sudah mengganggarkan kurang lebih Rp3 miliar. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sudah menganggarkan gaji untuk 81 tenaga kesehatan RSUD Bahteramas Sultra dan RSJ Kendari.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Sultra, Ilyas Abibu mengatakan pihaknya sudah mengganggarkan kurang lebih Rp3 miliar.

Anggaran itu bahkan sudah ditetapkan dalam APBD Perubahan Sultra 2023 untuk membayar gaji PPPK Nakes di RSUD Bahteramas dan RSJ Kendari.

"Anggarannya sudah ada kurang lebih Rp3 miliar. Tinggal diproses saja untuk rencana anggaran yang diajukan instansi RSUD Bahteramas Sultra dan RSJ Kendari," ujar Ilyas saat ditemui, Kamis (2/11/2023).

Ilyas mengatakan, untuk alokasi gaji PPPK yang sudah ditetapkan dalam APBD Perubahan senilai Rp1,9 miliar untuk 49 tenaga kesehatan RSUD Bahteramas Sultra.

Baca juga: Hujan Guyur Baubau Kurang Lebih Sejam, Sejumlah Motor Mogok Lewati Genangan Air di Jembatan Beli

Gaji PPPK Nakes RSUD Bahteramas Sultra tersebut berdasarkan Surat Keputusan atau SK pengangkatan terhitung mulai tanggal (TMT) Juni 2023.

"Sementara untuk 32 PPPK Nakes RSJ Kendari jumlahnya Rp1,7 miliar terhitung dari TMT April," ucap Ilyas.

Gaji para tenaga kesehatan akan dicairkan setelah DPRD menyetujui poin perubahan dalam APBD-P setelah adanya evaluasi dari Kemendagri.

Setelah poin perubahan itu disetujui DPRD Sultra, maka Pemprov Sultra meminta intansi terkait untuk mengajukan dokumen rencana anggaran.

"Karena dalam APBD itu ada mekanismenya. Jadi gajinya PPPK tidak jadi masalah sudah ada, hanya ada poin perubahan-perubahan yang harus dimasukkan ke APBD," jelasnya.

Baca juga: Plt Bupati Kolaka Muhammad Jayadin Bakal Segera Tuntaskan Program Kerja Sebelum Akhir Masa Jabatan

"Setelah itu kami mintakan ke instansi untuk membuat dokumen anggaran guna pencairan gaji tenaga kesehatan itu," ujarnya menambahkan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved