Berita Sulawesi Tenggara

Kabar Gembira! Gaji 3.262 PPPK Sulawesi Tenggara Bakal Dibayarkan Awal November 2023

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Sulawesi Tenggara bakal diterima mulai akhir Oktober hingga awal November 2023.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Muhammad Ilyas Abibu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal diterima mulai akhir Oktober hingga awal November 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Muhammad Ilyas Abibu menyebut ada sebanyak 3.262 PPPK di Sultra terdiri dari 3.025 pegawai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra.

Kemudian tambahan pegawai sebanyak 137 terdiri dari Rumah Sakit Jiwa sebanyak 32 orang, Dinas Tanaman Pangan 55 orang dan Rumah Sakit Umum 50 orang.

Muhammad Ilyas Abibu menyampaikan gaji PPPK sudah dianggarkan dari APBD induk sebanyak Rp11 miliar lebih untuk PPPK yang di Dikbud.

Sementara gaji bagi 137 pegawai tambahan dianggarkan dalam perubahan APBD dengan jumlah Rp3,9 miliar.

Baca juga: Jalan dan Bendungan di Kolaka Timur Rusak Parah, Pemkab Koltim Minta Pemprov Sultra Segera Benahi

Setelah perubahan APBD ditetapkan DPRD, selanjutnya akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Selanjutnya akan dibuatkan berita acara, kemudian masing-masing OPD sudah bisa membuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan akan dibayarkan sesuai dengan bulan gaji masing-masing pegawai.

"Ini bervariasi pembayaran sesuai dengan SK ada yang tujuh bulan ada yang 10 bulan, itu nanti pembayarannya dilihat berdasarkan SK yang diberikan, misalnya dari bulan 8 itu sudah termasuk kekurangannya dibayarkan," ujarnya.

"Senin kami bawa ke Kementerian Dalam Negeri, 15 hari dari itu kembali. Jadi kemungkinan di akhir Oktober ini atau awal November sudah bisa dibayarkan gaji mereka, karena ada mekanisme yang harus kita lakukan," ujarnya.

Untuk itu, Ilyas mengimbau para PPPK agar tidak perlu khawatir terkait penerimaan gaji, sebab jika sudah mendapatkan SK tersebut, secara otomatis para pegawai sudah punya hak untuk menerima gaji dari negara.

Baca juga: Anggaran Rp93 Miliar Dipakai Pengerjaan Tahap II Inner Ring Road di Kendari Sulawesi Tenggara

Termasuk menjadi kewajiban Pemprov Sultra untuk menganggarkan gaji tersebut.

"Karena itu juga arahan dari Pak Pj Gubernur, sudah ada petunjuk beliau kepada kami OPD untuk menjadikan itu prioritas bagi PPPK agar dibayarkan gajinya dalam perubahan anggaran."

"Jadi disampaikan kepada PPPK tidak usah khawatir karena pasti akan terbayarkan karena sudah dianggarkan," tuturnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved