Berita Baubau

Melihat Fakta Persidangan Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Baubau, Perkuat Dugaan Adanya Rekayasa

Inilah fakta-fakta persidangan kasus rudapaksa kakak beradik di Pengadilan Negeri atau PN Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kuasa hukum terdakwa kasus pelecehan seksual dua anak di Kota Baubau menggelar konferensi pers beberapa hari lalu. Pihaknya menduga ada indikasi kecurangan dalam kasus tersebut, pasalnya dalam kasus itu polisi tetiba menetapkan sang kakak dari korban sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah fakta-fakta persidangan kasus rudapaksa kakak beradik di Pengadilan Negeri atau PN Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam persidangan itu diketahui, sang kakak korban berinisial AP ditetapkan sebagai tersangka setelah sang ibu melaporkan kasus tersebut ke Polres Baubau pada 28 Januari 2023 lalu.

Ia didakwa telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua orang adiknya.

Padahal, dari pengakuan dua korban, sang kakak bukanlah pelaku pelecehan seksual yang sebenarnya.

Pelaku pelecehan seksual yang disebut dua korban itu adalah tujuh pekerja perumahan termasuk seorang developer berinisial AR.

Kendati demikian, polisi dinilai mengabaikan kesaksian dan tetap menetapkan AP sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan kuasa hukum AP, Aqidatul Awwami beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Baubau Sulawesi Tenggara Ditunda, Ini Alasannya

Selama persidangan yang telah digelar berkali-kali itu, ia mengatakan tak ada bukti yang mengarah kepada AP.

Bahkan, saat penetapan AP sebagai tersangka itu dilakukan tanpa melalui surat perintah dimulainya penyidikan.

"SPDP tidak ada. SPDP kan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi ranah objek praperadilan. Faktanya berkas perkara tidak dilengkapi SPDP," terang Aqidatul Awwami.

Kejanggalan lain yang disadari Aqidatul Awwami juga, yakni saat penangkapan dilakukan, polisi tak memiliki surat perintah penangkapan dan penahanan.

Bahkan, dua berkas soal penetapan tersangka ternyata berbeda antara yang dipegang kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum atau JPU, dan majelis hakim.

Perbedaan itu terletak pada tanggal penetapan AP sebagai tersangka.

Di berkas yang dimiliki JPU tertanggal 29 Januari 2023, sementara versi hakim tertanggal 28 Januari 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS Pelajar di Kendari Sulawesi Tenggara Nekat Rudapaksa Temannya di Dalam Konter Pulsa

Saat di persidangan, dikatakan Aqida, Kepala Unit atau Kanit PPA Satreskrim Polres Baubau, Aipda MS membantah dirinya yang menyusun dokumen penetapan tersangka tersebut.

Aipda MS justru mengatakan pembuat dokumen tersebut adalah Brigadir RA.

Akan tetapi, keduanya terlibat aksi saling tuduh-menuduh.

"Bu RA menyampaikan, saya juga tidak tahu, saya juga menyerahkan kepada Pak MS," ujar Aqida menirukan bahasa penyidik RA saat sidang pemeriksaan saksi verbal lisan.

Aqida pun tak henti memberikan pertanyaan terhadap penyidik tersebut soal adanya perbedaan dalam dokumen penetapan AP sebagai tersangka.

Ia bahkan menyinggung soal apakah adanya perbedaan itu merupakan hal lumrah yang kadang terjadi di instansi kepolisian.

"Kami menanyakan, apakah ini sering terjadi di kepolisian. Mereka menjawab, biasanya kami punya satu berkas yang diserahkan kepada hakim, dari hakim itu kemudian di-copy (digandakan) oleh kejaksaan, penasihat hukum," ucapnya.

Baca juga: Polisi Beber Motif Ayah Rudapaksa Anak di Soropia Konawe Sulawesi Tenggara, Pelaku Dipengaruhi Miras

"Atau katanya kadang ke kejaksaan, tapi berkasnya sama yang dipegang hakim. Mereka jawab lagi, katanya ada dua (berkas) biasanya. Kami tanya, menurut perkap (Peraturan Kapolri) bagaimana?, mereka jawabnya kontradiksi," lanjutnya..

Secara de facto, kata Aqida, penetapan AP sebagai tersangka adalah berdasarkan atas keterangan prematur dan tidak sah dari saksi-saksi, yakni antara lain, SA dan LOY.

Ia menegaskan, penetapan AP sebagai tersangka pada 28 Januari 2023 pun dinilai cacat.

Pasalnya, saat itu saksi-saksi belum selesai diperiksa.

Saksi SA dan LOY yang diperiksa pada 28 Januari 2023, bertanda tangan di BAP pada 29 Januari 2023 malam pasca-ditetapkannya AP sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka kepada terdakwa AP yang mengacu kepada saksi-saksi telah menunjukkan adanya penyelundupan hukum dan penindasan hak asasi terdakwa AP," tegasnya.

Fakta lain yang terungkap adalah soal dugaan personel Satreskrim Polres Baubau yang mengunduh video porno untuk menjerat AP pada tanggal 5, 25, dan 28 Januari 2023.

Baca juga: Oknum Kepala Desa yang Rudapaksa Ibu Muda di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara Kini Ditangkap Polisi

Jaksa pun mendakwa bahwa video itu ditemukan di galeri setelah dipulihkan dari file sampah.

Adanya video porno itu dinilai Aqida seakan membentuk opini bahwa AP sering mengonsumsi video tak senonoh lalu merudapaksa dua adiknya.

Padahal, ponsel milik AP telah disita pada 28 Januari 2023.

"Dia (JE/saksi) sampaikan, konten porno yang ada di handphone AP tersebut, tidak diambil dari galeri tapi dari folder sampah," ujar Aqidatul.

Aqida menyesalkan soal penyidik yang diperiksa tak mampu membuktikan terkait proses penemuan file video porno tersebut termasuk menunjukkan berita acara pemindahan dari file sampah ke galeri.

"Saat penyidik kami tanya, katanya lupa (membuat berita acara pemindahan barang bukti). Kami tanya lagi, ada tidak hasil laboratorium digital forensik untuk memverifikasi, validasi kebenaran dan keabsahan video. Tidak ada, kata penyidik," beber Aqida.

Atas hal itu, Aqida menegaskan alat bukti berupa ponsel milik AP bukan bukti yang sah.

Baca juga: Polisi Dalami Motif Rudapaksa Ibu Muda Diduga Dilakukan Kades di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara

"Handphone sudah dalam penguasaan penyidik. Ada riwayat downloadnya, tiga konten. Makanya kami tanyakan, bagaimana bisa dikaitkan dengan peristiwa pidana di bulan Desember, mereka tidak bisa jawab," urainya.

Fakta mencengangkan juga disampaikan Aqida, terdakwa AP sempat diintimidasi sebagai upaya agar AP mengaku sebagai pelaku.

Ia juga mendapat ancaman akan ditembak jika tak mengakui tindakan pelecehan seksual yang ia lakukan terhadap dua adiknya.

Tak hanya itu, AP juga dianiaya agar dapat memberi pengakuan memperkosa adiknya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved