Nasib Abdul Karim Daeng Tompo Gegara Pemilik Cek Rp 2 T di Rumah Dinas SYL, Asal hingga Profesi

Berikut ini nasib Abdul Karim Daeng Tompo yang ramai jadi perbincangan. Nama itu tertera dalam cek yang ditemukan KPK di rumah dinas SYL. 

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini nasib Abdul Karim Daeng Tompo yang ramai jadi perbincangan. Pasalnya, saat penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo atau SYL, ditemukan sebuah cek atas nama Abdul Karim Daeng Tompo. Tak tanggung-tanggung, cek tersebut berisikan Rp 2 triliun. Lantas banyak yang bertanya-tanya tentang sosok Abdul Karim Daeng Tompo ini. 

"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," tutur Ali Fikri.

Sementara itu, kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah masih bungkam saat ditanya soal keberadaan cek Rp 2 triliun.

Diketahui saat ini Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia diduga meminta jatah setoran kepada sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian dari hasil penggelembungan dana proyek.

Adapun dana yang diminta Syahrul Yasin Limpo mulai dari 4.000 dolar AS dan 10.000 dolar AS.

Dalam aksinya, Syahrul Yasin Limpo dibantu dua pejabat Kementerian Pertanian lainnya yang kini statusnya juga sudah menjadi tersangka korupsi.

Kasus hukum SYL

Gaya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( Mentan SYL) acungkan jempol lalu bungkukkan badan di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan). Seiring kehadirannya di kantor Kementan RI, Jakarta Selatan, Kamis (05/10/2023), beredar isu politikus asal Partai NasDem tersebut akan mengundurkan diri sebagai mentan.
Gaya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( Mentan SYL) acungkan jempol lalu bungkukkan badan di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan). Seiring kehadirannya di kantor Kementan RI, Jakarta Selatan, Kamis (05/10/2023), beredar isu politikus asal Partai NasDem tersebut akan mengundurkan diri sebagai mentan. (handover)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK pada Jumat (13/10/2023) di Rutan KPK.

KPK mengungkapkan Syahrul atau SYL diduga menerima uang dari hasil memeras bawahannya dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Alex mengungkapkan Syahrul dibantu anak buahnya dalam melakukan hal tersebut yaitu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin di Kementan, Mohammad Hatta.

Adapun pemerasan tersebut dilakukan sejak tahun 2020-2023.

Hasil pemerasan tersebut, kata KPK diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga sang menteri, mulai membayar cicilan kartu kredit, pembayaran cicilan mobil Alphard, renovasi rumah, hingga perawatan wajah dengan nilai miliaran rupiah.

SYL pun disebut oleh KPK turut mengancam bawahannya jika tidak memberikan uang yaitu berupa mutasi hingga pengalihan jabatan menjadi pejabat fungsional.

"Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN Kementerian Pertanian di antaranya dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10/2023).

Alex juga menyebut bahwa uang hasil pungutan tersebut diambil dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark-up serta dari pihak vendor.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dari besaran kisaran 4.000 dolar AS sampai 10.000 dolar AS," tuturnya.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved