Nasib Abdul Karim Daeng Tompo Gegara Pemilik Cek Rp 2 T di Rumah Dinas SYL, Asal hingga Profesi

Berikut ini nasib Abdul Karim Daeng Tompo yang ramai jadi perbincangan. Nama itu tertera dalam cek yang ditemukan KPK di rumah dinas SYL. 

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini nasib Abdul Karim Daeng Tompo yang ramai jadi perbincangan. Pasalnya, saat penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo atau SYL, ditemukan sebuah cek atas nama Abdul Karim Daeng Tompo. Tak tanggung-tanggung, cek tersebut berisikan Rp 2 triliun. Lantas banyak yang bertanya-tanya tentang sosok Abdul Karim Daeng Tompo ini. 

Masa jabatan SYL kala itu sejak tanggal 8 April 2008 hingga 8 April 2018 (wikipedia).

Ali Fikri pun menyebut jika penemuan cek tersebut masuk dalam barang bukti kasus SYL.

“Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/10/2023).

KPK, katanya, masih perlu memastikan validitas cek senilai Rp 2 triliun itu.

Nantinya, tim penyidik bakal meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada sejumlah pihak, baik saksi maupun tersangka.

Selain itu, KPK juga bakal mendalami apakah cek senilai triliunan rupiah itu masih menyangkut perkara dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul.

Siap Abdul Karim Daeng Tompo ?

Baca juga: ‘Saya Siap Hadapi’ Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Mundur, Alasan Pengunduran Diri Mentan SYL

Dikutip dari Kompas.com, awak redaksi telah berusaha menghubungi kuasa hukum Syahrul, Ervin Lubis untuk meminta konfirmasi dan tanggapan terkait cek Rp 2 triliun itu, termasuk siapa Abdul Karim daeng Tompo.

Namun, hingga artikel ini ditulis Ervin belum merespons.

Pun demikian, Tribunnews.com pun telah menghubungi kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah untuk mengkonfirmasi temuan cek tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan respons.

KPK Bakal Panggil Abdul Karim Daeng Tompo

Dari penemuan tersebut, KPK akan memanggil beberapa pihak termasuk Abdul Karim daeng Tompo untuk mengklarifikasi terkait temuan cek tersebut.

"Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya," ujar Ali Fikri.

Ali menerangkan bahwa pemanggilan tersebut dalam rangka untuk menyelidiki apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved