Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II Butur
Kadis SDA dan Bina Marga Sultra Pahri Yamsul Akan Diperiksa Jadi Saksi Kasus Proyek Jembatan Butur
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sulawesi Tenggara, Pahri Yamsul bakal diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sulawesi Tenggara, Pahri Yamsul bakal diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Hal tersebut disampaikan Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Jumat (13/10/2023).
Ade mengatakan Pahri Yamsul diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur).
Jadwal pemeriksaan Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra tersebut untuk mendalami kasus korupsi proyek jembatan senilai Rp2,1 miliar.
Baca juga: Kejati Sultra Sudah Periksa 7 Saksi Kasus Proyek Jembatan di Buton Utara, 2 Ditetapkan Tersangka
"Kepala Dinas SDA dan Bina Marga sedang dijadwalkan pemeriksaannya, tetap kami akan dalami perannya," ujar Asintel Kejati Sultra.
Ade Hermawan mengatakan, pemeriksaan Pahri Yamsul sebagai saksi terkait jabatannya saat ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau Kadis SDA dan Binas Marga Sultra.
Selain itu, untuk proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, Kejati Sultra sudah menggeledah Biro Pengadaan, Dinas SDA dan Bina Marga untuk mencari dokumen pengerjaan proyek jembatan.
"Kita ingin melihat terkait dokumen-dokumen pengadaan seperti apa. Dan itu masih dikumpulkan penyidik," tutup Ade Hermawan. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Dinas SDA dan Bina Marga
Pahri Yamsul
diperiksa
Kejati Sultra
Sulawesi Tenggara
proyek jembatan
Jembatan Cirauci II
Buton Utara
Butur
PKS Sultra Sebut Sulkarnain Kadir Sudah Keluar Dari Partai Sebelum Terjerat Korupsi Gerai Alfamidi |
![]() |
---|
KPK Sebut Sulawesi Tenggara Masuk Daerah Rentan Korupsi, Pertanyakan Data Responden Internal Kosong |
![]() |
---|
Penampakan Uang Korupsi Rp79 M PT Antam Blok Mandiodo Disimpan Sementara di Rekening Kejati Sultra |
![]() |
---|
Uang Rp79 Miliar Disita dari Rekening Tersangka dan Pihak Terkait Perkara Korupsi di Blok Mandiodo |
![]() |
---|
Rincian Uang Rp79 Miliar Disita Kejati Sultra Kasus Korupsi PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.