Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II Butur

Kejati Sultra Sudah Periksa 7 Saksi Kasus Proyek Jembatan di Buton Utara, 2 Ditetapkan Tersangka

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) sudah memeriksa tujuh orang saksi kasus korupsi proyek jembatan di Kabupaten Buton Utara.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) sudah memeriksa tujuh orang saksi kasus korupsi proyek jembatan di Kabupaten Buton Utara (Butur). Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa, dua orang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Jembatan Cirauci II senilai Rp2,1 miliar pada 2021. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) sudah memeriksa tujuh orang saksi kasus korupsi proyek jembatan di Kabupaten Buton Utara (Butur).

Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa, dua orang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Jembatan Cirauci II senilai Rp2,1 miliar pada 2021.

"Saksi yang diperiksa penyidik sudah tujuh orang," kata Ade Hermawan saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, pada Jumat (13/10/2023).

Ia mengatakan, para saksi yang sudah diperiksa yakni pihak kontraktor, Kuasa Pengguna Anggaran, Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga, Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang, dan Pj Bupati Bombana, Burhanuddin.

Sementara itu, Kejati Sultra juga sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus proyek jembatan tersebut.

Baca juga: Kronologi Kasus Proyek Jembatan Cirauci II di Buton Utara yang Seret Pj Bupati Bombana Burhanuddin

Kedua tersangka ditahan, Jumat (13/10/2023) sore tadi.

"Tersangka sudah dua," kata Ade Hermawan.

Ade mengatakan, kedua tersangka yakni pemilik CV Bela Anoa berinisial TUS dan R selaku pihak kontraktor yang meminjam perusahaan CV Bela Anoa.

"Jadi R ini sebagai penyedia pengerjaan meminta CV Bela Anoa agar memenangkan tender proyek jembatan," ucapnya.

Jaksa menetapkan dua tersangka karena tidak menyelesaikan proyek jembatan padahal uang muka senilai Rp600 juta sudah dicairkan.

Baca juga: Kata Pj Bupati Bombana Burhanuddin Usai Diperiksa Jadi Saksi Kasus Proyek Jembatan di Buton Utara

"Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kendari," tutur Ade Hermawan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved