Kisah Tragis Kematian Andini Dianiaya hingga Anak Anggota DPR RI Resmi Tersangka Kasus Penganiayaan

Kisah tragis kematian Dini Sera Afrianti (29) alias Andini diduga dianiaya anak anggota DPR RI, dimasukkan bagasi mobil usai penganiayaan.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Kisah tragis kematian Dini Sera Afrianti (29) alias Andini diduga dianiaya anak anggota DPR RI, dimasukkan bagasi mobil usai penganiayaan. Penganiayaan yang diduga dilakukan sang pacar Gregorius Ronald Tannur (31) alias GRT tersebut terjadi disalah satu tempat hiburan di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Diduga, korban sudah meninggal dunia sejak berada di tempat hiburan.

“Keterangan terakhir dari RS. MD (meninggal dunia) sekitar 30-45 menit sebelum di RS. Bisa dihitung dari jaraknya,” jelas Dimas.

“Korban ini sudah MD sejak perjalanan dari black hole ke Orchard,” ujarnya menambahkan.

Dimas pun dibuat geram setelah melihat beberapa bukti berupa video.

“Bisa jadi di Blackhole nya (sudah MD), pada saat dimasukin dalam bagasi belakang,” jelas Dimas di Surabaya.

“Anda tahu bagasi belakang sebuah mobil tentu bukan tempat kompartemen yang benar mengangkat orang dalam keadaan begitu (sakit),” ujarnya menambahkan.

Menurut Dimas, GTR juga diduga sempat melindas tangan korban menggunakan mobil.

“Bahkan saat tergeletak, Dini nyaris ditinggal oleh si GTR dan kawan-kawannya. Jadi si GTR ini datang ke black hole dengan kawan-kawannya,” katanya.

“Dengan dugaan kuat secara sengaja meninggalkan Dini. (Bukti) di lengan tangan Dini, ada bekas injakan ban. Bahkan itu menurutku tidak manusiawi sekali,” jelasnya menambahkan.

Laporan Kepolisian

Baca juga: Viral Foto SYL Gaya Casual dan Ketua KPK Firli Bahuri Pakai Kaos Olahraga, Santai dengan 2 Cangkir

Mendapat kabar kematian tersebut, keluarga korban langsung melapor kasus tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Lakasantri.

Namun, di sana polisi menyebut korban DSA tewas karena penyakit lambung.

Tak terima dengan dugaan kejanggalan kematian korban, keluarga lantas membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.

Laporan dibuat keluarga korban pada Rabu (04/10/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dengan nomor LP/B/ /077 /X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Sosok GTR dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dan atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP.

“Karena kejanggalan itu kami lapor ke Polrestabes barulah ditindaklanjuti,” jelas kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq.

“Banyak lebam-lebam di sekujur tubuh terutama di kaki, tangan, bahkan bekas ban di lengan kanan,” ujarnya menambahkan.

Satreskrim Polrestabes Surabaya pun menyelidiki dugaan kasus penganiayaan yang dilaporkan.

Kasatreskrim AKBP Hendro Sukmono mengatakan pihak keluarga korban menilai ada yang janggal dalam kematian Andini dan melaporkan pacarnya GRT (31).

Kepolisian pun memeriksa orang-orang yang sempat berkaraoke bersama DSA sebagai saksi di Mapolrestabes Surabaya

“Kami sudah melakukan pemeriksaan ke sekitar 15 saksi, baik itu rekan korban, petugas di lokasi, maupun saksi lain di mana korban meninggal dunia,” katanya.

Selain mengumpulkan keterangan saksi, kepolisian juga memeriksa rekaman CCTV lokasi karaoke hingga apartemen korban.

“(CCTV) tempat korban sedang hiburan dengan pasangannya (karaoke), lobi dia datang dan meninggalkan lokasi, tempat korban tinggal (apartemen), dan ketika akan dibawa ke rumah sakit,” ujarnya.

(Tribunnews.com/Jayanti TriUtami/Faisal Mohay, Surya.co.id/Luhur Pambudi, TribunJabar.id/Dian Herdiansyah)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved