Kisah Tragis Kematian Andini Dianiaya hingga Anak Anggota DPR RI Resmi Tersangka Kasus Penganiayaan
Kisah tragis kematian Dini Sera Afrianti (29) alias Andini diduga dianiaya anak anggota DPR RI, dimasukkan bagasi mobil usai penganiayaan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kisah tragis kematian Dini Sera Afrianti (29) alias Andini diduga dianiaya anak anggota DPR RI, dimasukkan bagasi mobil usai penganiayaan.
Penganiayaan yang diduga dilakukan sang pacar Gregorius Ronald Tannur (31) alias GRT tersebut terjadi disalah satu tempat hiburan di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Terduga pelaku adalah warga Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku penganiayaan yang tinggal di Pakuwon City Surabaya tersebut juga dikabarkan adalah anak anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan atau Dapil NTT.
Sedangkan, korban Andini merupakan seorang single parent satu anak yang berasal dari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).
Kasus inipun ditangani pihak Kepolisian Resort Kota Besar atau Polrestabes Surabaya menyusul laporan kuasa hukum korban.
Dalam perkembangan terbaru pada Jumat (06/10/2023), kepolisian menetapkan GRT sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus penganiayaan tersebut.
Baca juga: Detik-detik Ibu Muda Tewas Dibunuh Pacar? Pelaku Disebut Anak Anggota DPR RI Asal NTT, Video Viral
Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Pasma Royce, dalam Press Conference.
“Atas fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan kronologis dan didukung alat bukti maka kami telah menetapkan status saksi GR laki-laki 31 tahun, tinggal di Pakuwon City," katanya.
“Dari saksi kami tingkatkan meniadi tersangka,” jelasnya di Mapolrestabes Surabaya dikutip TribunnewsSultra.com dari siaran langsung atau live Facebook TribunJatim.com.
Pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan, korban yang diduga meninggal dunia usai dianiaya sang pacar itupun dimakamkan di kampung halamannya.
Jenazah korban tiba di rumah duka, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jumat (06/10/2023), sekitar pukul 04.00 WIB.
Setelah sebelumnya pada Kamis (05/10/2023), jasad korban diautopsi di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD dr Soetomo, Surabaya.
Jenazah korban kemudian diberangkatkan ke kampung halamannya di Sukabumi untuk proses pemakaman.
“Kamis (5/10) pagi autopsi selesai,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono.
“Biar nanti dokter menyampaikan penyebab kematian korban,” jelasnya menambahkan dikutip dari Surya.co.id.
Secara terpisah, pihak keluarga yang ditemui awak media di rumah duka belum berkenan memberikan keterangan.
“Sesuai rencana, pemakaman kita siapkan di TPU Babakan,” jelas Ketua RT 12/04/ Desa Babakan, Saepudin (63).
Menurut Saepuddin, korban jarang terlihat dan sudah bertahun-tahun tidak pulang ke Sukabumi.
Namun beberapa bulan sebelum kematiannya, korban sempat menyatakan keinginannya untuk pulang kampung.
Baca juga: Geger Video Viral Penganiayaan Wanita di Wakatobi Sulawesi Tenggara, Korban Dianiaya Beramai-ramai
“Informasi itu, dari keluarga dua bulan yang lalu ada komunikasi di Surabaya dan ingin pulang ke Sukabumi,” ujarnya.
“Ternyata sekarang sekarang pulang keadaan meninggal,” lanjutnya melansir TribunJabar.
Sebelumnya, kejanggalan kematian korban Andini diungkapkan kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq.
Dimas mengungkapkan kronologi penganiayaan tragis yang berujung kematian korban.
Begitupun sosok terduga pelaku GTR yang diduga adalah anak anggota DPR RI dari NTT.
“GTR ini adalah masih jadi pacar. Atau teman dekat DSA. GTR ini anak salah satu pejabat dewan DPR RI,” katanya dikutip TribunJatim.
Menurutnya, tindakan pelaku tidak manusiawi karena usai dianiaya hingga tak sadarkan diri, korban dimasukkan ke dalam bagasi mobil.

Kronologi Penganiayaan
Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq, mengungkap kronologi kasus penganiayaan tersebut.
Kejadian bermula saat korban Andini, GRT, dan teman-temannya karaoke disebuah tempat hiburan pada Selasa (03/10/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Tempat hiburan berlokasi di dalam gedung pusat perbelanjaan, Jalan Mayjen Yono Suwoyo, Dukuh Pakis, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Namun Andini dan GRT tiba-tiba terlibat percekcokan hingga berujung tindakan kekerasan.
Diperkirakan insiden penganiayaan yang dilakukan GTR terhadap korban Andini terjadi mulai sekitar pukul 22.30 WIB.
Kemudian, DSA sempat dikabarkan tidak sadarkan diri di lantai basement parkiran mobil sekitar pukul 01.30 WIB.
“Saudara GRT malah memvideo Mbak DSA yang tergeletak di halaman basement, dan mengatakan dia (terduga pelaku) enggak tahu kenapa tergeletak,” katanya.
Berdasarkan keterangan yang diterima Dimas, GRT saat itu sempat menertawakan korban yang tergeletak tidak sadarkan diri.
Namun, seorang petugas meminta GRT memasukkan korban ke dalam mobil.
“Setelah diingatkan petugas basement, Mbak DSA malah dimasukkan ke bagasi mobil belakang,” jelasnya.
GRT kemudian membawa korban ke sebuah apartemen di Jalan Puncak Indah Lontar, Surabaya, Rabu (4/10/2023) dini hari.
Saat itu, korban dibawa dalam kondisi tidak sadarkan diri.
“Mbak DSA sudah tidak ada napas. Setelah tidak ada napas, dia (terduga pelaku) memanggil petugas keamanan, kemudian dipanggil lah pengelola apartemen,” ujarnya.
Baca juga: Petaka Poliandri 3 Tewas Termasuk Suami Kedua di Gowa, Istri Ungkap Status Suaminya yang Pertama
Melihat kondisi korban, GRT langsung membawa kekasihnya ke Nasional Hospital yang letaknya tak jauh dari apartemen.
Nahas, sesampainya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.
“Artinya sudah tidak bernyawa dimungkinkan terjadi di klub malam. Adanya pembiaran petugas di klub malam,” katanya.
Mengutip Surya.co.id. Dimas menyebut korban mengembuskan napas terakhir 30 sampai 45 menit sebelum tiba di rumah sakit.
Diduga, korban sudah meninggal dunia sejak berada di tempat hiburan.
“Keterangan terakhir dari RS. MD (meninggal dunia) sekitar 30-45 menit sebelum di RS. Bisa dihitung dari jaraknya,” jelas Dimas.
“Korban ini sudah MD sejak perjalanan dari black hole ke Orchard,” ujarnya menambahkan.
Dimas pun dibuat geram setelah melihat beberapa bukti berupa video.
“Bisa jadi di Blackhole nya (sudah MD), pada saat dimasukin dalam bagasi belakang,” jelas Dimas di Surabaya.
“Anda tahu bagasi belakang sebuah mobil tentu bukan tempat kompartemen yang benar mengangkat orang dalam keadaan begitu (sakit),” ujarnya menambahkan.
Menurut Dimas, GTR juga diduga sempat melindas tangan korban menggunakan mobil.
“Bahkan saat tergeletak, Dini nyaris ditinggal oleh si GTR dan kawan-kawannya. Jadi si GTR ini datang ke black hole dengan kawan-kawannya,” katanya.
“Dengan dugaan kuat secara sengaja meninggalkan Dini. (Bukti) di lengan tangan Dini, ada bekas injakan ban. Bahkan itu menurutku tidak manusiawi sekali,” jelasnya menambahkan.
Laporan Kepolisian
Baca juga: Viral Foto SYL Gaya Casual dan Ketua KPK Firli Bahuri Pakai Kaos Olahraga, Santai dengan 2 Cangkir
Mendapat kabar kematian tersebut, keluarga korban langsung melapor kasus tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Lakasantri.
Namun, di sana polisi menyebut korban DSA tewas karena penyakit lambung.
Tak terima dengan dugaan kejanggalan kematian korban, keluarga lantas membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.
Laporan dibuat keluarga korban pada Rabu (04/10/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dengan nomor LP/B/ /077 /X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Sosok GTR dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Dan atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP.
“Karena kejanggalan itu kami lapor ke Polrestabes barulah ditindaklanjuti,” jelas kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq.
“Banyak lebam-lebam di sekujur tubuh terutama di kaki, tangan, bahkan bekas ban di lengan kanan,” ujarnya menambahkan.
Satreskrim Polrestabes Surabaya pun menyelidiki dugaan kasus penganiayaan yang dilaporkan.
Kasatreskrim AKBP Hendro Sukmono mengatakan pihak keluarga korban menilai ada yang janggal dalam kematian Andini dan melaporkan pacarnya GRT (31).
Kepolisian pun memeriksa orang-orang yang sempat berkaraoke bersama DSA sebagai saksi di Mapolrestabes Surabaya.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan ke sekitar 15 saksi, baik itu rekan korban, petugas di lokasi, maupun saksi lain di mana korban meninggal dunia,” katanya.
Selain mengumpulkan keterangan saksi, kepolisian juga memeriksa rekaman CCTV lokasi karaoke hingga apartemen korban.
“(CCTV) tempat korban sedang hiburan dengan pasangannya (karaoke), lobi dia datang dan meninggalkan lokasi, tempat korban tinggal (apartemen), dan ketika akan dibawa ke rumah sakit,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Jayanti TriUtami/Faisal Mohay, Surya.co.id/Luhur Pambudi, TribunJabar.id/Dian Herdiansyah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.