Hak Pegawai PPPK Setelah RUU ASN Disahkan, Berhak Cuti, Dapat JHT, Fasilitas, hingga Perlindungan
Berikut ini hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan. Di mana pegawai PPPK berhak mendapatkan cuti, Jaminan Hari Tua (JHT), fasilitas, hingga perlindungan. Tentunya, termasuk dengan gaji dan tunjangan yang didapatkan.
PPPK memiliki jaminan pekerjaan yang pasti, karena memiliki kontrak kerja yang jelas dan dilindungi oleh Undang-Undang.
- Peluang berkarir
Dengan pengalaman diberbagai pelatihannya, PPPK berpeluang mengembangkan karirnya dan meningkatkan kompetensi, serta keterampilannya.
- Fasilitas yang memadai
Pegawai PPPK mendapat berbagai fasilitas yang memadai, seperti jaminan kesehatan, hari tua, hingga jaminan lainnya.
(*)
(Tribunnews.com/Pondra) (TribunJambi.com/Heri) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.