Hak Pegawai PPPK Setelah RUU ASN Disahkan, Berhak Cuti, Dapat JHT, Fasilitas, hingga Perlindungan

Berikut ini hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan. Di mana pegawai PPPK berhak mendapatkan cuti, Jaminan Hari Tua (JHT), fasilitas, hingga perlindungan. Tentunya, termasuk dengan gaji dan tunjangan yang didapatkan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK setelah RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan.

Di mana pegawai PPPK berhak mendapatkan cuti, Jaminan Hari Tua (JHT), fasilitas, hingga perlindungan.

Tentunya, termasuk dengan gaji dan tunjangan yang didapatkan.

Seperti diketahui, RUU ASN telah disahkan.

Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023).

Dari RUU tersebut yang dimaksud dengan pegawai ASN menurut UU ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Pasal 21 draf UU ASN, baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan materil atau non materil.

Baca juga: Kepala Perwakilan BKKBN Sultra Lantik 191 PPPK Jabatan Penyuluh Keluarga Berencana Formasi 2022

“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” bunyi Pasal 21 ayat (1) draf RUU ASN yang dilansir dari Kompas.com dari anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.

Dalam RUU ASN juga diatur terkait hak dan kewajiban yang bisa diperoleh PPPK.

PPPK berhak mendapat beberapa hal penting.

Dalam RUU ASN ini terdapat juga payung hukum untuk penataan non PNS yang jumlahnya capai 2,3 juta orang.

Adapula beberapa hal keuntungan yang didapatkan oleh PPPK.

Dari pasal 22 RUU ASN tersebut tertera lima hal yang bisa diperoleh.

Mulai dari gaji, tunjangan, dan fasilitas.

Lalu PPPK juga bisa mengajukan cuti hingga pengembangan kompetensi diri.

Selain itu, memiliki Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan.

Serta berhak mendapatkan perlindungan dari negara.

Kemudian, jenis jabatan bagi PPPK akan diatur melalui peraturan presiden dan tiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatannya.

Adapun pemberhentian atau pemutusan pekerja PPPK dilakukan dengan cara hormat, seperti halnya:

1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir

2. Meninggal dunia

3. Atas permintaan sendiri

Baca juga: Kabar Gembira PPPK Dapat Jaminan Pensiun, Hak Tak Beda PNS Setelah UU ASN 2023 Terbaru Resmi Berlaku

4. Perampingan atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan jumlah PPPK

5. Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban yang sesuai dengan perjanjan kerjanya.

DIkutip dari TribunJambi.com, ada beberapa keuntungan juga menjadi pegawai PPPK.

Keuntungan Pegawai PPPK

- Gaji dan tunjangan yang menarik

Gaji PPPK ditentukan oleh pemerintah berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerjanya.

Selain itu gaji pokok, PPPK juga berhak mendapat beberpa tunjangan, seperti kinerja, keluarga, hingga tunjangan jabatan.

- Pekerjaan stabil

PPPK memiliki jaminan pekerjaan yang pasti, karena memiliki kontrak kerja yang jelas dan dilindungi oleh Undang-Undang.

- Peluang berkarir

Dengan pengalaman diberbagai pelatihannya, PPPK berpeluang mengembangkan karirnya dan meningkatkan kompetensi, serta keterampilannya.

- Fasilitas yang memadai

Pegawai PPPK mendapat berbagai fasilitas yang memadai, seperti jaminan kesehatan, hari tua, hingga jaminan lainnya.

(*)

(Tribunnews.com/Pondra) (TribunJambi.com/Heri) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved