Hak Pegawai PPPK Setelah RUU ASN Disahkan, Berhak Cuti, Dapat JHT, Fasilitas, hingga Perlindungan
Berikut ini hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Selain itu, memiliki Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan.
Serta berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
Kemudian, jenis jabatan bagi PPPK akan diatur melalui peraturan presiden dan tiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatannya.
Adapun pemberhentian atau pemutusan pekerja PPPK dilakukan dengan cara hormat, seperti halnya:
1. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
2. Meninggal dunia
3. Atas permintaan sendiri
Baca juga: Kabar Gembira PPPK Dapat Jaminan Pensiun, Hak Tak Beda PNS Setelah UU ASN 2023 Terbaru Resmi Berlaku
4. Perampingan atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan jumlah PPPK
5. Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban yang sesuai dengan perjanjan kerjanya.
DIkutip dari TribunJambi.com, ada beberapa keuntungan juga menjadi pegawai PPPK.
Keuntungan Pegawai PPPK
- Gaji dan tunjangan yang menarik
Gaji PPPK ditentukan oleh pemerintah berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerjanya.
Selain itu gaji pokok, PPPK juga berhak mendapat beberpa tunjangan, seperti kinerja, keluarga, hingga tunjangan jabatan.
- Pekerjaan stabil
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.