Kabar Gembira PPPK Dapat Jaminan Pensiun, Hak Tak Beda PNS Setelah UU ASN 2023 Terbaru Resmi Berlaku

Kabar gembira bagi PPPK dapat jaminan pensiun, hak tak beda PNS setelah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023 terbaru resmi berlaku.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Kabar gembira bagi PPPK dapat jaminan pensiun, hak tak beda PNS setelah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023 terbaru resmi berlaku. Rancangan Undang-Undang atau RUU ASN 2023 yang disahkan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada Selasa (03/10/2023) lalu tersebut memuat usul norma dan ketentuan baru. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kabar gembira bagi PPPK dapat jaminan pensiun, hak tak beda PNS setelah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023 terbaru resmi berlaku.

Rancangan Undang-Undang atau RUU ASN 2023 yang disahkan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada Selasa (03/10/2023) lalu tersebut memuat usul norma dan ketentuan baru.

Ketentuan yang bisa menggembirakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut salah satunya terkait dengan pemberian jaminan pensiun setelah UU ASN 2023 terbaru berlaku.

Pemberian jaminan hari tua bagi pegawai ASN yang terdiri Pegawai Negeri Sipil atau PNS termasuk PPPK termuat dalam usulan Pasal 21 A dan Pasal 21 B RUU ASN 2023.

Perubahan tersebut disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Syamsurizal, beberapa waktu lalu, sebelum RUU resmi disahkan menjadi UU ASN 2023 oleh DPR RI.

Menurutnya, RUU ASN 2023 terbaru menggabungkan manajemen PNS dan PPPK menjadi manajemen ASN.

Dengan demikian, PNS-PPPK sama-sama memiliki pengembangan talenta dan karir serta jaminan pensiun.

Baca juga: Download RUU ASN 2023 PDF, Simak Poin-poin Penting UU Terbaru Terkait Tenaga Honorer, PPPK, dan PNS

Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Bikrokrasi ( MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, menyebut, terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK.

Perluasan mekanisme dan skema kerja bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer yang selanjutkan akan didetailkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Berikut beberapa perubahan terkait PPPK dalam draft usulan RUU ASN 2023 PDF sebelum disahkan menjadi UU ASN 2023 terbaru yang diunduh dari laman resmi DPR RI:

24. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 94

(1) Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden.

(2) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

(3) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved