Bukan Hanya di Indonesia, 17 Negara Larang Pengunaan TikTok dengan Berbagai Alasan dan Sebab

Ternyata bukan hanya di Indonesia, 17 negara lainnya juga turut melarang penggunaan TikTok. Larangan tersebut tentunya disertai dengan berbagai alasan

Kolase TribunnewsSultra.com
Ternyata bukan hanya di Indonesia, 17 negara lainnya juga turut melarang penggunaan TikTok. Larangan tersebut tentunya disertai dengan berbagai alasan dan sebab. Padahal TikTok merupakan sebuah platform yang besar. Sejumlah karya hingga produk yang dipasarkan bisa viral melalui salah satu aplikasi media sosial ini. 

Berikut sejumlah negara yang turut melarang TikTok:

1. Denmark

Pada 6 Maret 2023, Kementerian Pertahanan Denmark mengumumkan akan melarang penggunaan aplikasi TikTok pada perangkat resmi negara sebagai tindakan keamanan siber.

Keputusan ini keluar setelah Pusat Keamanan Siber negara Skandinavia menilai ada risiko spionase dalam aplikasi tersebut.

Kementerian Pertahanan juga mempertimbangkan keamanan dan kebutuhan penggunaan TikTok yang sangat terbatas. Hasilnya, karyawan wajib mencopot pemasangan TikTok di telepon dan perangkat resmi lainnya.

2. Afghanistan

Taliban melarang TikTok di Afghanistan pada April 2022. Dikutip dari Bloomberg, Taliban mengatakan bahwa konten platform tersebut "tidak sesuai dengan hukum Islam".

3. Australia

Baca juga: TikTok Shop Tak Akan Dilarang di Indonesia, Pemerintah Punya Cara Lain Buat Aturan Dagang Online

Pada tanggal 4 April, Australia melarang TikTok dari semua perangkat milik pemerintah federal karena masalah keamanan.

Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Departemen Kejaksaan Agung mengatakan TikTok menimbulkan risiko keamanan dan privasi karena "pengumpulan data pengguna secara ekstensif dan paparan terhadap arahan di luar hukum dari pemerintah asing yang bertentangan dengan hukum Australia".

4. Kanada

Kanada mengumumkan pada 28 Februari tahun ini bahwa mereka melarang TikTok dari semua perangkat yang dikeluarkan pemerintah, dengan mengatakan bahwa aplikasi tersebut menimbulkan risiko yang "tidak dapat diterima" terhadap privasi dan keamanan.

5. Inggris

Pada 16 Maret 2023, Sekretaris Kabinet Inggris Oliver Dowden mengumumkan larangan penggunaan TikTok di perangkat resmi pemerintah.

"Ini adalah langkah pencegahan. Kami tahu bahwa penggunaan TikTok sudah terbatas di seluruh pemerintahan, ini juga sebuah cara menjaga kebersihan dunia maya," ujarnya kepada anggota parlemen.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved