Penyebab TikTok Shop Dilarang Jualan Online Lagi Bahkan Terancam Ditutup, Berikut Ketentuan Terbaru

TikTok Shop dilarang jualan online lagi bahkan terancam ditutup, berikut ketentuan terbaru dan larangan pemerintah.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
Kanal YouTube Tribun Shopping
TikTok Shop dilarang jualan online lagi bahkan terancam ditutup, berikut ketentuan terbaru dan larangan pemerintah. Larangan platform media sosial (medsos) untuk melakukan transaksi jual beli seiring revisi peraturannya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - TikTok Shop dilarang jualan online lagi bahkan terancam ditutup, berikut ketentuan terbaru dan larangan pemerintah.

Larangan platform media sosial (medsos) untuk melakukan transaksi jual beli seiring revisi peraturannya.

Beleid yang direvisi tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Peraturan tersebut tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam revisi peraturan tersebut, aplikasi medsos dilarang jualan online lagi seperti yang selama ini dilakukan oleh TikTok Shop.

“Nah sekarang diatur, sudah disepakati pulang ini Permendag revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani ini,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Hal tersebut disampaikan Zulhas, sapaan Mendag, usai rapat intern membahas penataan perniagaan elektronik yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: TikTok Shop Tak Akan Dilarang di Indonesia, Pemerintah Punya Cara Lain Buat Aturan Dagang Online

Dalam rapat di Istana Kepresidenan pada Senin (25/09/2023), media sosial dipisahkan dari e-commerce atau social commerce.

Media sosial dilarang melakukan transaksi jual beli seperti yang dilakukan Tiktok melalui TikTok Shop.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa media sosial seharusnya tidak melakukan perniagaan seperti e-commerce.

Hal tersebut disampaikan Kepala Negara merespon fenomena medsos yang menjadi e-commerce seperti Tiktok Shop.

“Mestinya ini kan dia itu sosial media. Bukan ekonomi media,” jelas Presiden Jokowi.

TikTok Indonesia sebelumnya buka suara perihal larangan pemerintah bagi social commerce seperti TikTok Shop beroperasi.

Sejak pemerintah mengumumkan hal tersebut, TikTok disebutkan menerima banyak keluhan dari penjual lokal.

Simak selengkapnya fakta-fakta terkait kabar TikTok Shop dilarang jualan online lagi bahkan terancam ditutup.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved