Bukan Hanya di Indonesia, 17 Negara Larang Pengunaan TikTok dengan Berbagai Alasan dan Sebab

Ternyata bukan hanya di Indonesia, 17 negara lainnya juga turut melarang penggunaan TikTok. Larangan tersebut tentunya disertai dengan berbagai alasan

Kolase TribunnewsSultra.com
Ternyata bukan hanya di Indonesia, 17 negara lainnya juga turut melarang penggunaan TikTok. Larangan tersebut tentunya disertai dengan berbagai alasan dan sebab. Padahal TikTok merupakan sebuah platform yang besar. Sejumlah karya hingga produk yang dipasarkan bisa viral melalui salah satu aplikasi media sosial ini. 

10. Austria

Austria melarang TikTok dari telepon kantor pegawai pemerintah pada 10 Mei 2023. Menteri Dalam Negeri Austria Gerhard Karner mengatakan, ponsel kantor akan dilarang. Pada telepon pribadi di luar jaringan negara, tentu saja dimungkinkan (untuk menggunakan aplikasi).

11. Amerika Serikat

Lebih dari separuh dari 50 negara bagian AS telah melarang aplikasi tersebut dari perangkat pemerintah.

Namun, upaya untuk melarang TikTok beroperasi di Amerika Serikat diblokir di Senat pada 30 Maret.

Biro Investigasi Federal (FBI) maupun Komisi Komunikasi Federal telah memperingatkan bahwa ByteDance dapat membagikan data pengguna TikTok kepada pemerintah otoriter China.

Ada juga kekhawatiran mengenai konten TikTok dan apakah konten tersebut membahayakan kesehatan mental remaja. Para peneliti dari lembaga nirlaba Center for Countering Digital Hate mengatakan dalam sebuah laporan pada bulan Desember bahwa konten gangguan makan di platform tersebut telah ditonton sebanyak 13,2 miliar kali.

12. Somalia

Pada Agustus 2023, Somalia melarang TikTok karena kekhawatiran akan konten terkait teror.

Pemerintah mengatakan kelompok teroris menggunakan platform seperti TikTok dan Telegram untuk menyebarkan "gambar mengerikan dan informasi yang salah kepada publik."

13. Taiwan

Perangkat pemerintah di Taiwan dilarang menggunakan perangkat lunak buatan China, termasuk TikTok, pada Desember 2022.

14. Belanda

Meskipun bukan larangan langsung, para pejabat Belanda telah diberitahu untuk tidak menggunakan TikTok.

Rekomendasi tersebut sejalan dengan beberapa badan layanan pemerintah lainnya, namun kurang diawasi di Belanda, menurut juru bicara Kementerian Urusan Umum kepada Politico.

15. Estonia

Pada akhir bulan Maret, Menteri TI dan Perdagangan Luar Negeri Estonia yang akan habis masa jabatannya, Kristjan Järvan, mengatakan kepada surat kabar lokal bahwa TikTok akan dilarang dari ponsel pintar yang dikeluarkan oleh negara untuk pejabat publik.

16. Prancis

Pada tanggal 24 Maret 2023, pemerintah Prancis melarang pemasangan dan penggunaan aplikasi "rekreasi" seperti TikTok, Netflix, dan Instagram di telepon kantor 2,5 juta pegawai negeri.

Larangan yang diberitahukan melalui instruksi mengikat dan langsung berlaku, serta tidak berlaku untuk telepon pribadi pegawai negeri.

17. Norwegia

Pada tanggal 23 Maret, parlemen Norwegia melarang Tiktok dari perangkat kerja, setelah Kementerian Kehakiman negara tersebut memperingatkan bahwa aplikasi tersebut tidak boleh dipasang pada ponsel yang dikeluarkan untuk pegawai pemerintah.

Namun, pegawai negeri sipil masih dapat menggunakan TikTok jika diperlukan karena alasan profesional, tetapi hanya pada perangkat yang tidak terhubung ke jaringan pemerintah.

(*)

(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved