Bukan Hanya di Indonesia, 17 Negara Larang Pengunaan TikTok dengan Berbagai Alasan dan Sebab
Ternyata bukan hanya di Indonesia, 17 negara lainnya juga turut melarang penggunaan TikTok. Larangan tersebut tentunya disertai dengan berbagai alasan
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Ternyata bukan hanya di Indonesia, 17 negara lainnya juga turut melarang penggunaan TikTok.
Larangan tersebut tentunya disertai dengan berbagai alasan dan sebab.
Padahal TikTok merupakan sebuah platform yang besar.
Sejumlah karya hingga produk yang dipasarkan bisa viral melalui salah satu aplikasi media sosial ini.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia juga telah resmi melarang TikTok Shop melakukan aktivitas perdagangan dengan transaksi langsung.
Plarform asal China tersebut hanya diizinkan untuk promosi layaknya iklan di televisi.
Larangan penggunaan TikTok ini diberlakukan Pemerintah untuk membatasi penjualan yang masif terjadi di platform tersebut.
Baca juga: Penyebab TikTok Shop Dilarang Jualan Online Lagi Bahkan Terancam Ditutup, Berikut Ketentuan Terbaru
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Sehingga, TikTok diperkenankan untuk menjadi wadah promosi barang atau jasa.
Namun bukan transaksi pembayaran ataupun penjualan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, TikTok yang merupakan social commerce.
"(Social Commerce) tidak boleh transaksional. Tidak boleh jualan langsung. Promosi boleh," kata Zulkifli, beberapa waktu lalu.
Namun, sebelum Pemerintah mengeluarkan larangan berdagang, sejumlah negara lain sudah mengeluarkan larangan tersebut.
Dengan berbagai alasan dan pertimbangan serta sebab.
Para pemimpin dunia, termasuk Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, khawatir platform berbagi video milik perusahaan asal China ByteDance ini membahayakan keamanan nasional, dan mereka mengancamnya dengan pelarangan secara nasional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.