TikTok Shop Tak Akan Dilarang di Indonesia, Pemerintah Punya Cara Lain Buat Aturan Dagang Online

Setelah gembar gembor pelarangan fitur TikTok Shop yang ada pada platfor TikTok, Pemerintah Indonesia nampaknya memiliki cara lain untuk aturan dagang

Kolase TribunnewsSultra.com
Setelah gembar gembor pelarangan fitur TikTok Shop yang ada pada platfor TikTok, Pemerintah Indonesia nampaknya memiliki cara lain untuk aturan dagang online. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Setelah gembar gembor pelarangan fitur TikTok Shop yang ada pada platform TikTok, Pemerintah Indonesia nampaknya memiliki cara lain untuk aturan dagang online.

Seperti diketahui, saat ini TikTok Shop ramai jadi perbincangan dan viral di media sosial.

Pasalnya, Pemerintah sempat mengeluarkan pernyataan terkait peluang TikTok Shop dilarang di Indonesia.

Namun bukan semerta-merta TikTok Shop tak digunakan lagi.

Melainkan, Pemerintah akan menyusun aturan baru tentang dagang di platform online.

Dilansir dari Tribunnews.com, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan TikTok Shop tak akan dilarang di Indonesia.

Aturan tersebut akan diatur kembali dalam ketentuan yang tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang akan terbit dalam waktu dekat.

Baca juga: Punya Kelainan Tulang Belakang Seperti Fuji, Sarwendah Ungkap Penyebabnya Sering Live TikTok Duduk

Dalam revisi Permendag 50/2020, akan ada pengaturan yang lebih jelas mengenai social commerce, yang mana salah satunya adalah TikTok Shop.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim juga menegaskan bahwa tak ada pelarangan untuk TikTok Shop.

"TikTok Shop bukan dilarang, tapi diatur kembali. Social commerce akan ada pemisahan yang lebih jelas. Kita tunggu saja setelah revisi peraturannya terbit," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Gagas Izin Perdagangan PMSE

Nantinya, TikTok Shop akan melalui izin perdagangan terlebih dahulu.

Di mana, selama ini diketahui TikTok Shop belum memiliki izin Perdagangan Melalui Izin Elektronik (PMSE) dari Kemendag,

Menurut Isy, izin yang mereka miliki adalah sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kalau TikTok Shop izin dari Kemendag adalah sebagai kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing itu sebenernya yang mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan," ujar Isy.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved