Penyebab TikTok Shop Dilarang Jualan Online Lagi Bahkan Terancam Ditutup, Berikut Ketentuan Terbaru

TikTok Shop dilarang jualan online lagi bahkan terancam ditutup, berikut ketentuan terbaru dan larangan pemerintah.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
Kanal YouTube Tribun Shopping
TikTok Shop dilarang jualan online lagi bahkan terancam ditutup, berikut ketentuan terbaru dan larangan pemerintah. Larangan platform media sosial (medsos) untuk melakukan transaksi jual beli seiring revisi peraturannya. 

Hal tersebut untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

“Tidak ada sosial media dan ini engga ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai,” jelasnya usai rapat intern di Istana Kepresidenan.

“Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujarnya menambahkan.

2. Dilarang Transaksi Jual Beli

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat intern membahas penataan perniagaan elektronik.

Baca juga: Lirik Lagu Rewrite The Stars Sukses Dinyanyikan D.O EXO Featuring Suhyun AKMU, Viral di TikTok

Dalam rapat tersebut media sosial (medsos) diminta dipisahkan dari e-commerce.

Media sosial dilarang melakukan transaksi jual beli, seperti yang dilakukan oleh tiktok melalui tiktok shop.

“Jadi ada pengaturan mengenai platform tadi sudah clear arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki.

“Dan ini sudah antri banyak sosial commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi,” jelasnya Menkop UKM menambahkan.

Oleh karenanya, kata Teten, Pemerintah melakukan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Dalam revisi tersebut, media sosial dilarang melakukan kegiatan perniagaan atau transaksi jual beli.

“Nah kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag,” ujar Teten.

Baca juga: Video Rebecca Klopper yang Lagi Viral di Twitter hingga TikTok, Terbaru Terekam Lakukan Hal ini

Selain itu, dalam Permendag tersebut platform media sosial tidak boleh jual produknya sendiri.

Dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas aturan arus masuk barang dari luar negeri ke Indonesia.

Pasalnya sekarang ini marak produk dari luar yang dijual sangat murah di dalam negeri melalui platform global.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved