Penyebab TikTok Shop Dilarang Jualan Online Lagi Bahkan Terancam Ditutup, Berikut Ketentuan Terbaru

TikTok Shop dilarang jualan online lagi bahkan terancam ditutup, berikut ketentuan terbaru dan larangan pemerintah.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
Kanal YouTube Tribun Shopping
TikTok Shop dilarang jualan online lagi bahkan terancam ditutup, berikut ketentuan terbaru dan larangan pemerintah. Larangan platform media sosial (medsos) untuk melakukan transaksi jual beli seiring revisi peraturannya. 

Begitupun ketentuan terbaru dan larangan media sosial melakukan transaksi jual beli online dikutip dari Tribunnews:

1. Revisi Permendag hingga Ancam Tutup

Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Dalam revisi tersebut, media sosial dilarang melakukan transaksi jual beli seperti yang dilakukan oleh TikTok melalui Tiktok Shop.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada media sosial yang tetap melakukan transaksi jual beli.

Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan hingga penutupan.

Baca juga: Punya Kelainan Tulang Belakang Seperti Fuji, Sarwendah Ungkap Penyebabnya Sering Live TikTok Duduk

“Sudah diputuskan (revisi Permendag) hari ini nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023,” kata Zulhas pada Senin (25/9/2023).

“Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan, habis diperingatkan apalagi itu? tutup,” jelasnya menambahkan.

Fenomena media sosial yang melakukan perniagaan sebelumnya tidak diatur.

Dengan adanya revisi Permendag tersebut, kata Zulhas, akan ada aturan bagi medsos yang berjualan.

Dalam revisi Permendag nantinya, sosial media seperti TikTok Shop dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang.

Nantinya media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

“Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi,” ujar Zulhas.

TikTok Shop dilarang jualan online lagi bahkan terancam ditutup, berikut ketentuan terbaru dan larangan pemerintah. Larangan platform media sosial (medsos) untuk melakukan transaksi jual beli seiring revisi peraturannya.
TikTok Shop dilarang jualan online lagi bahkan terancam ditutup, berikut ketentuan terbaru dan larangan pemerintah. Larangan platform media sosial (medsos) untuk melakukan transaksi jual beli seiring revisi peraturannya. (Kolase TribunnewsSultra.com)

“TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” katanya menambahkan.

Zulkifli mengatakan sosial media dan e-commerce harus dipisahkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved