Berita Honorer
Honorer Full Senyum RUU ASN Sah ke Rapat Paripurna, Pemerintah dan DPR Sepakati UU ASN Terbaru
Tenaga honorer segera full senyum. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan disahkan di rapat paripurna.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah melakukan 7 transformasi melalui RUU ASN.
"Pertama adalah transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Ini kita rancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif, salah satunya adalah rekrutmen ASN yang tidak perlu menunggu satu tahun," kata Azwar.
Maka dari itu, kata Azwar, rekrutmen ASN bisa saja dilakukan 3 kali dalam 1 tahun.
Sementara itu, ada juga transformasi mengenai kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja citra ASN.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN.
Hal tersebut disampaikan Menpan-RB saat rapat terbatas (ratas) membahas RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Istana Negara, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: RUU ASN Disahkan, Honorer Untung atau Rugi? Ternyata Ada Kategori yang Potensi Gagal Jadi PPPK
Dalam ratas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dihadir para menteri terkait itu, Menpan-RB Azwar Anas menyampaikan ada tujuh perubahan atau transformasi mendasar terkait RUU ASN.
Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.
“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (14/9/2023).
Anas menuturkan bahwa UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel.
“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari,” kata dia.
Kedua, terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Anas menyatakan, dahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah.
“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) pada 2021 tapi tidak terisi,” ujar dia.
Ke depan, kata dia, dengan UU ASN baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.
Ketiga, soal percepatan pengembangan kompetensi ASN. Anas menyatakan pola pengembangan kompetisi ASN tidak lagi klasikal dan skema pembelanjarannya dibuat terintegrasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.