Berita Honorer
Nasib Tenaga Honorer Jika RUU ASN Disahkan Sebelum 28 November 2023, Status Dihapus?
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera berharap agar Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan sebelum 28 November 2023.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera berharap agar Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan sebelum 28 November 2023.
Salah satu pasal dalam RUU ASN ini disebut-sebut akan memberikan solusi terbaik dalam penangan masalah tenaga honorer.
Menurut Mardani, RUU ini seharusnya segera disahkan menjadi UU ASN terbaru karena banyak tenaga honorer yang menggantungkan harapan.
"Kami sangat berharap sebelum 28 November 2023, kita punya payung hukum yang kuat,” ujar politikus PKS itu pada Rabu (20/9/2023), sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com.
“Agar para honorer itu tidak merasa merasakan penderitaan,” sambungnya menandaskan.
Meskipun RUU ASN diahkan menjadi UU ASN, tenaga honorer tidak serta merta diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengangkatan akan dilakukan secara bertahap sebelum dihapus pada Desember 2024.
Baca juga: Sesuai RUU ASN, 3 Hal Ini Batalkan Tenaga Honorer Diangkat Menjadi ASN, Baik PPPK Maupun PNS
Pemerintah memang akan mencari solusi terbaik agar tenaga honorer menjadi ASN. Tetapi tidak semua.
Dikabarkan bahwa pemerintah telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit tenaga honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hasil audit ini akan menjadi rujukan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN. Tenaga honor yang sudah lama mengabdi, akan segera diangkat. Sedangkan yang baru, akan menjadi ASN secara bertahap.
Selain itu, pemerintah juga membuka peluang memecat honorer. Mereka yang dipecat adalah orang-orang yang dipastikan tidak kompoten.
Mereka dipecat merupakan honorer karena tim sukses, relawan hingga kerabat kepala daerah tertentu.
Sementara dalam proses ini, pemerintah tengah meminta agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) mengucurkan anggaran untuk gaji tenaga honorer.
Perintah ini sebagaimana surat edaran Menpan-RB Abdullah Azwar Anas yang terbaru.
Anas juga telah menegaskan tentang alokasi anggaran untuk tenaga honorer tersebut baru-baru ini.
“Kami telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian/lembaga untuk segera menganggarkan bagi honorer yang ada sekarang," ujar Anas.
"Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini, maka per 28 November mereka (tenaga honorer) harus berhenti,” sambungnya.
RUU ASN Juga Bikin PPPK dan PNS Full Senyum
Selain tenaga honorer, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas juga menjelaskan, bahwa RUU ASN yang akan disahkan menjadi UU ASN terbaru juga memberikan keuntungan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK.
"Jadi di RUU ASN ini salah satunya adalah mendorong skema terkait dengan penyelesaian honorer," ujar Anas, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com pada Kamis (21/9/2023).
Anas menguraikan, ASN akan mendapatkan penghargaan. Terlebih yang bertugas daerah-daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Juga kepada mereka yang bertugas di pulau-pulau yang selama ini belum mendapatkan pemerataan ASN secara cukup baik.
Keputusan memberikan reward kepada ASN 3T bukannya tanpa asalan. Hal itu dapat dilihat dari data tahun lalu, terdapat 170 ribu formasi ASN yang tidak terisi di daerah-daerah 3T.
Baca juga: Tenaga Honorer Rugi saat Ikut CASN 2023, Bisa-bisa Tak Lulus PPPK Kalau Lakukan 4 Hal Ini
Hal ini disebabkan kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut.
Anas membeberkan bahwa masyarakat di daerah seperti Maluku, Papua, dan NTT, sulit mendapatkan tenaga kesehatan (nakes), dokter dan guru yang hebat serta berkualitas.
Nakes, dokter, dan guru tidak tertarik untuk mengisi formasi mengisi formasi yang kosong di daerah 3T.
"Kalau ini yang terjadi, maka ketimpangan antara Jakarta, Jawa dan kota-kota itu akan terus terjadi," tandas Anas.
Melihat hal tersebut, pemerintah melalui RUU ASN akan memberikan solusi dengan cara menawarkan reward khusus bagi ASN yang ingin bertugas di daerah 3T.
Reward tersebut berupa kenaikan jabatan lebih cepat dari daerah di Pulau Jawa, terutama Jabodetabek.
Anas mengatakan, nantinya ASN di luar Jawa, terutama yang bertugas di daerah 3T.
Pemerintah menilai reward ini akan menarik minat ASN.
"Jadi kalau dulunya di Jawa itu untuk naik pangkat perlu empat tahun, nanti di luar Jawa terutama di 3T, mereka cuma butuh dua tahun bisa naik pangkat atau naik kelas jabatannya," imbuhnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno)
Sesuai RUU ASN, 3 Hal Ini Batalkan Tenaga Honorer Diangkat Menjadi ASN, Baik PPPK Maupun PNS |
![]() |
---|
Bukan Honorer Saja, PNS Juga Full Senyum Karena RUU ASN, Kenaikan Pangkat ASN 3 T Dipercepat |
![]() |
---|
Tenaga Honorer Rugi saat Ikut CASN 2023, Bisa-bisa Tak Lulus PPPK Kalau Lakukan 4 Hal Ini |
![]() |
---|
RUU ASN Disahkan Sebelum 28 November 2023? Nasib Honorer Belum Jelas, PPPK dan PNS Sudah Pasti |
![]() |
---|
Disebut Jadi Solusi Masalah Tenaga Honorer, Menpan-RB Bocorkan Jadwal Pengesahan RUU ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.