Berita Sulawesi Tenggara
Syarat dan Ketentuan PPPK Guru 2023 di Sulawesi Tenggara, 3.545 Formasi Umum dan 74 Disabilitas
Ini syarat dan ketentuan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ini syarat dan ketentuan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebanyak 3.618 formasi PPPK guru yang dibuka di Provinsi Sultra dengan rincian kebutuhan 3.545 formasi umum dan 73 formasi disabilitas.
Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) PPPK Pemprov Sultra, Asrun Lio mengatakan pendaftaran berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov Sultra Tahun Anggaran 2023.
"Jadi pelamar harus memenuhi persyaratan umum yakni Warga Negara Indonesia, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran," ujar Asrun Lio.
Sejumlah syarat umum lainnya dapat dicek pada portal https://sscasn.bkn.go.id/.
Baca juga: Sesuai RUU ASN, 3 Hal Ini Batalkan Tenaga Honorer Diangkat Menjadi ASN, Baik PPPK Maupun PNS
Lalu, beberapa poin penting disampaikan bagi pelamar penyandang disabilitas rungu, seperti tak bisa melamar ke kebutuhan PPPK Guru Bahasa Indonesia atau Guru Bahasa Inggris.
Selanjutnya, penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK Guru Seni Budaya Keterampilan.
Sertifikat Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan Pelamar pada seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional guru tahun 2023.
Jenderal ASN Sultra ini menambahkan, jenis penetapan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun anggaran 2023 untuk kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi pelamar prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Guru.
Sementara kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Baca juga: LPPM IAIN Kendari Bentuk Sentra Ekonomi Kreatif di Pulau Labengki Konawe Utara Sulawesi Tenggara
Tata Cara Pendaftaran
Pelamar melakukan pendaftaran seleksi calon PPPK untuk JF guru melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah, Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan dari Dukcapil/ Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.
Kemudian, surat pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai 10.000 ditulis tangan dengan menggunakan kertas HVS.
Surat lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai 10.000 diketik dan menggunakan kertas HVS.
Selanjutnya Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki (penguploatan pada sistem digabung dengan file Ijazah).
Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas, selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran di atas ditambah dengan mengunggah surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami (penguploadan pada sistem digabung dengan file Surat Pernyataan).
Link video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas atau dikirim melalui e-mail: pengadaanasnbkdsultra@mail.com.
Jadwal Tahapan Seleksi
Pendaftaran Seleksi : 20 September sampai 9 Oktober 2023.
Seleksi Administrasi : 20 September sampai dengan 12 Oktober 2023.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 13-16 Oktober 2023.
Masa Sanggah : 17-19 Oktober 2023.
Jawab Sanggah : 17-21 Oktober 2023.
Pengumuman Pascasanggah : 20-26 Oktober 2023.
Penarikan Data Final : 27-29 Oktober 2023.
Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 30 Oktober sampai 2 November 2023.
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Kompetensi : 3-6 November 2023.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 8 November sampai dengan 2 Desember 2023. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
| RUU ASN Disahkan Sebelum 28 November 2023? Nasib Honorer Belum Jelas, PPPK dan PNS Sudah Pasti |
|
|---|
| KLIK DI SINI Cara Cek Kuota CPNS dan PPPK 2023 Pemrov Sultra dan 17 Kabupaten Kota |
|
|---|
| Cek Perubahan Lengkap Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Terbaru, Pendaftaran Mulai 20 September |
|
|---|
| Rincian Formasi PPPK Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kuota CASN 2023 Untuk Guru |
|
|---|
| Menpan-RB Abdullah Azwar Anas Tegaskan Honorer yang Tak Akan Diangkat Jadi PPPK, Ini Syarat Utama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Syarat-dan-Ketentuan-PPPK-Guru-2023-di-Sulawesi-Tenggara-3545-Formasi-Umum-dan-74-Disabilitas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.