Berita Sulawesi Tenggara

Syarat dan Ketentuan PPPK Guru 2023 di Sulawesi Tenggara, 3.545 Formasi Umum dan 74 Disabilitas

Ini syarat dan ketentuan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara.

Istimewa
Ini syarat dan ketentuan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebanyak 3.618 formasi PPPK guru yang dibuka di Provinsi Sultra dengan rincian kebutuhan 3.545 formasi umum dan 73 formasi disabilitas. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ini syarat dan ketentuan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebanyak 3.618 formasi PPPK guru yang dibuka di Provinsi Sultra dengan rincian kebutuhan 3.545 formasi umum dan 73 formasi disabilitas.

Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) PPPK Pemprov Sultra, Asrun Lio mengatakan pendaftaran berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov Sultra Tahun Anggaran 2023.

"Jadi pelamar harus memenuhi persyaratan umum yakni Warga Negara Indonesia, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran," ujar Asrun Lio.

Sejumlah syarat umum lainnya dapat dicek pada portal https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca juga: Sesuai RUU ASN, 3 Hal Ini Batalkan Tenaga Honorer Diangkat Menjadi ASN, Baik PPPK Maupun PNS

Lalu, beberapa poin penting disampaikan bagi pelamar penyandang disabilitas rungu, seperti tak bisa melamar ke kebutuhan PPPK Guru Bahasa Indonesia atau Guru Bahasa Inggris.

Selanjutnya, penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK Guru Seni Budaya Keterampilan.

Sertifikat Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan Pelamar pada seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional guru tahun 2023.

Jenderal ASN Sultra ini menambahkan, jenis penetapan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun anggaran 2023 untuk kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi pelamar prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Guru.

Sementara kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Baca juga: LPPM IAIN Kendari Bentuk Sentra Ekonomi Kreatif di Pulau Labengki Konawe Utara Sulawesi Tenggara

Tata Cara Pendaftaran

Pelamar melakukan pendaftaran seleksi calon PPPK untuk JF guru melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id.

Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah, Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan dari Dukcapil/ Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.

Kemudian, surat pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai 10.000 ditulis tangan dengan menggunakan kertas HVS.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved