Mantan Wali Kota Kendari Ditahan

Pengacara Eks Wali Kota Kendari Minta Warga Tak Sebut Sulkarnain Kadir 'Koruptor': Belum Tentu Salah

Kuasa hukum mantan Wali Kota Kendari, Ridwan Zainal minta masyarakat tegakkan asas praduga tak bersalah soal kasus dugaan korupsi PT Midi Utama.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Desi Triana Aswan
TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN
KOLASE FOTO- Ridwan Zainal (kiri) selaku kuasa hukum Sulkarnain Kadir minta masyarakat tegakkan asas praduga tak bersalah soal kasus dugaan korupsi PT Midi Utama Indonesia. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pengacara atau kuasa hukum Sulkarnain Kadir, Ridwan Zainal minta masyarakat tegakkan asas praduga tak bersalah soal kasus dugaan korupsi PT Midi Utama Indonesia.

Hal itu diungkapkannya menyusul penahanan terhadap kliennya, Sulkarnain Kadir yang juga merupakan mantan Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Ridwan Zainal mengatakan, dengan status tersangka yang dipikul SK sapaan akrabnya, bukan serta merta masyarakat dapat menilai seenaknya.

pengacara sulkarnain kadir
Ridwan Zainal (kiri) selaku kuasa hukum Sulkarnain Kadir minta masyarakat tegakkan asas praduga tak bersalah soal kasus dugaan korupsi PT Midi Utama Indonesia.

Kendati sebagai tersangka, asas praduga tak bersalah sangat perlu diterapkan selama keputusan dari pengadilan belum ada.

"Masyarakat umumnya harus mengetahui, tersangka belum tentu bersalah. Ada asas hukum praduga tak bersalah," ungkapnya, Kamis (24/8/2023).

"Sebelum ada keputusan pengadilan yang bersifat inkra atau tetap, kita tidak boleh menghakimi atau justifikasi bahwa ini korupsi, ini koruptor, ini bersalah," lanjutnya.

Ketimbang menjustifikasi, ia cenderung menyarankan sejumlah elemen masyarakat sebaiknya menghadiri persidangan secara langsung.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus ‘Papa Minta Saham’ Jerat Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Kronologi

Hal itu dimaksudkannya, agar seluruh fakta persidangan dapat diketahui dan didengar secara objektif.

"Langsung hadir, lihat langsung fakta persidangan. Karena ini (persidangan) terbuka," jelasnya.

Untuk diketahui, SK baru saja ditahan pada Rabu (23/8/2023) malam usai diperiksa Kejati Sultra.

Di hari yang sama, SK menjalani rangkaian persidangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor sedari pagi hingga petang.

SK ditahan dengan dugaan turut terlibat dalam kasus suap perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Kliennya itu disebut-sebut melakukan pemerasan terhadap PT Midi Utama Indonesia berupa saham 5 persen dari setiap gerai Anoa Mart di Kota Kendari.

Ridwan Zainal menegaskan, soal dugaan permintaan saham 5 persen itu sebelumnya telah dibantah, bahkan bantahan itu datang dari pihak Anoa Mart juga.

"Pasalnya saya lihat itu pemerasan. Saya juga berpikir pemerasan sampai memeras, sampai diperas, kapan diperasnya? Itukan perlu dipertanyakan."

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved