Menpan-RB Abdullah Azwar Anas Tegaskan Honorer yang Tak Akan Diangkat Jadi PPPK, Ini Syarat Utama
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan jenis tenaga honorer yang tak akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kan ada kategori penuh waktu dan paruh waktu nanti masuk di situ," kata Anas.
Hentikan Pengangkatan Honorer
Selain tentang pengesahan RUU ASN yang menjadi solusi masalah, Menpan-RB Abullah Azwar Anas juga mengatakan bahwa telah melarang merekrut tenaga honorer baru.
Larangan ini berlaku hingga RUU ASN disahkan menjadi UU ASN terbaru.
"Sampai November 2023 tidak boleh lagi masukkan data baru, tapi proses auditnya kan sampai November enggak bisa selesai, sama perbaikan dan lain-lain," ujar Anas, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com pada Kamis (14/9/2023).
"Maka proses data dan lain-lainnya masuk sampai tahun depan," sambungnya menjelaskan.
Baca juga: 1 Hal Ini Wajib Dihindari Honorer Agar Jadi PPPK, Baik Diangkat Langsung Atau Ikut Seleksi CASN 2023
Dengan RUU ASN, menurut Anas, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tidak lagi dilakukan selama setahun sekali.
Pengangkatan tersebut akan sering dilakukan.
"Di RUU ASN nanti, pengangkatan ASN tak lagi setahun sekali atau dua tahun sekali," ujar Anas, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com pada Selasa (12/9/2023).
"Bisa saja setiap saat, ketika nanti bila diprediksi akan pensiun, disiklus itu akan ada pengangkatan ASN," sambungnya.
Selain itu, rekrutmen tenaga honorer menjadi PPPK akan dilakukan secara terbuka.
Hal ini dilakukan agar terjamin kualitas sumber daya manusia yang diangkat pemerintah menjadi ASN.
Azwar Anas menuturkan, kualitas rekrutmen ASN, utamanya pemerintah daerah, terbilang rendah.
Oleh karena itu akan dibuat aturan main yang akan menjadi salah satu pasal dalam UU ASN terbaru.
Dengan demikian, diharapkan rekrutmen tenaga honorer menjadi ASN akan lebih berkualitas.
"Maka mending dibuka tapi dengan aturan tertentu untuk mengganti mereka honorer yang meninggal, pensiun, dan berhenti," katanya.
"Tapi harus dikontrol BKN atau kanreg-kanreg. Termasuk juga kementerian lembaga harus dapat persetujuan dan sistemnya juga harus dengan tes dan sebagainya," imbuhnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.