Menpan-RB Abdullah Azwar Anas Tegaskan Honorer yang Tak Akan Diangkat Jadi PPPK, Ini Syarat Utama

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan jenis tenaga honorer yang tak akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan jenis tenaga honorer yang tak akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan jenis tenaga honorer yang tak akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tenaga honorer memang tengah menjadi perhatian utama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Pemerintah dan DPR-RI sepakat menuntaskan masalah tenaga honorer lewat pegesahan Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

RUU tersebut akan disahkan menjadi UU ASN terbaru pada September tahun ini.

Dalam RUU ASN akan diatur mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK.

Namun sebelum pengangkatan tersebut, Pemerintah dan DPR-RI meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit data tenaga honorer.

Adapun data tenaga honorer diaudit BPKP adalah yang termasuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Baca juga: Termasuk KPK, Begini Contoh Soal CPNS 2023 Lengkap Passing Grade dan Jumlah Soal TWK, TIU dan TKP

Baca juga: Honorer Ini Siap-siap Tidak Lulus PPPK, Baik Jalur Tes CASN 2023 Maupun Diangkat Langsung

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menuturkan, hasil audit akan menjadi dasar dalam menentukan nasib tenaga honorer.

Tenaga honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun akan akan diangkat menjadi PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu.

Sedangkan tenaga honorer yang baru-baru saja mengabdi, otomatis tidak akan diangkat sebagai ASN.

Terlebih tenaga honorer tersebut terindikasi kuat merupakan titipan dari kepala daerah, karena merupakan relawan, tim sukses, atau kerabat.

"Tapi meski sudah masuk, nanti dia masuk afirmasi kategori tertentu," ujar Anas saat dengan DPR-RI, dikutip TribunnewsSultra.com pada Sabtu (16/9/2023).

"Jika ditemukan dia tidak masuk tapi dinaikkan, otomatis dia akan di-takedown jika nanti auditnya mereka tidak masuk dari nama yang dimaksud," sambungnya.

Anas menegaskan, penyelesaian masalah tenaga honorer akan masuk ke dalam RUU ASN.

Opsi bagi para honorer yang sudah mengabdi adalah menjadi ASN, baik menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

"Kan ada kategori penuh waktu dan paruh waktu nanti masuk di situ," kata Anas.

Hentikan Pengangkatan Honorer

Selain tentang pengesahan RUU ASN yang menjadi solusi masalah, Menpan-RB Abullah Azwar Anas juga mengatakan bahwa telah melarang merekrut tenaga honorer baru.

Larangan ini berlaku hingga RUU ASN disahkan menjadi UU ASN terbaru.

"Sampai November 2023 tidak boleh lagi masukkan data baru, tapi proses auditnya kan sampai November enggak bisa selesai, sama perbaikan dan lain-lain," ujar Anas, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com pada Kamis (14/9/2023).

"Maka proses data dan lain-lainnya masuk sampai tahun depan," sambungnya menjelaskan.

Baca juga: 1 Hal Ini Wajib Dihindari Honorer Agar Jadi PPPK, Baik Diangkat Langsung Atau Ikut Seleksi CASN 2023

Dengan RUU ASN, menurut Anas, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tidak lagi dilakukan selama setahun sekali.

Pengangkatan tersebut akan sering dilakukan.

"Di RUU ASN nanti, pengangkatan ASN tak lagi setahun sekali atau dua tahun sekali," ujar Anas, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com pada Selasa (12/9/2023).

"Bisa saja setiap saat, ketika nanti bila diprediksi akan pensiun, disiklus itu akan ada pengangkatan ASN," sambungnya.

Selain itu, rekrutmen tenaga honorer menjadi PPPK akan dilakukan secara terbuka.

Hal ini dilakukan agar terjamin kualitas sumber daya manusia yang diangkat pemerintah menjadi ASN.

Azwar Anas menuturkan, kualitas rekrutmen ASN, utamanya pemerintah daerah, terbilang rendah.

Oleh karena itu akan dibuat aturan main yang akan menjadi salah satu pasal dalam UU ASN terbaru.

Dengan demikian, diharapkan rekrutmen tenaga honorer menjadi ASN akan lebih berkualitas.

"Maka mending dibuka tapi dengan aturan tertentu untuk mengganti mereka honorer yang meninggal, pensiun, dan berhenti," katanya.

"Tapi harus dikontrol BKN atau kanreg-kanreg. Termasuk juga kementerian lembaga harus dapat persetujuan dan sistemnya juga harus dengan tes dan sebagainya," imbuhnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved