Honorer Ini Siap-siap Tidak Lulus PPPK, Baik Jalur Tes CASN 2023 Maupun Diangkat Langsung
Tenaga honorer jenis ini siap-siap tidak lulus PPPK, baik lewat tes CASN 2023 maupun diangkat langsung. Meraka yang dimaksud adalah honorer bodong.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tenaga honorer jenis ini siap-siap tidak lulus PPPK, baik jalur tes CASN 2023 maupun diangkat langsung. Meraka yang dimaksud adalah honorer bodong.
Diketahui bahwa Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyepakati agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap data honorer.
Hasil audit tersebut akan menjadi dasar pemerintah dan DPR-RI dalam mengambil tindakan.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, total jumlah honorer saat ini sebanyak 2,3 juta.
Data itu tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Meskipun demikian, honorer dalam database BKN tersebut diduga ada yang bodong.
Dugaan ini jelas bikin geram. Pasalnya, mereka yang terdata dalam database BKN menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Baca juga: 1 Hal Ini Wajib Dihindari Honorer Agar Jadi PPPK, Baik Diangkat Langsung Atau Ikut Seleksi CASN 2023
Baca juga: Termasuk KPK, Begini Contoh Soal CPNS 2023 Lengkap Passing Grade dan Jumlah Soal TWK, TIU dan TKP
Anas mengatakan, sudah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa jika data honorer ternyata tidak valid dan dibuatkan SPTJM, maka akan berdampak hukum.
“Karena (dengan adanya honorer bodong, red) pasti merugikan teman-teman yang sudah mengabdi lama, disalip,” kata Anas.
Lebih lanjut, dia menambahkan, jika nantinya ditemukan honorer tidak valid, maka akan dicoret dalam proses seleksi PPPK meskipun termasuk yang mendapatkan afirmasi.
“Data yang enggak benar, otomatis gugur,” tegas Anas.
Nasib tenaga honorer ini memang sedang menjadi perhatian pemerintah dan DPR-RI.
Kedua lembaga negara itu telah menyepakati bahwa masalah honorer akan diatur dalam RUU ASN.
RUU tersebut segera disahkan menjadi UU ASN terbaru pada September ini.
Oleh karena itu, sembari menunggu hasil audit, Menpan-RB Abullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah daerah dan pusat dilarang merekrut tenaga honorer baru.
"Sampai November 2023 tidak boleh lagi masukkan data baru, tapi proses auditnya kan sampai November enggak bisa selesai, sama perbaikan dan lain-lain," ujar Anas, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com pada Kamis (14/9/2023).
"Maka proses data dan lain-lainnya masuk sampai tahun depan," sambungnya menjelaskan.
Anas menuturkan, tenaga honorer yang terdata namun hasil audit menunjukkan mereka tidak pernah mengabdi selama puluhan tahun, atau baru-baru ini diangkat sebagai tenaga honorer oleh pimpinan instansi ataupun kepala daerah, maka otomatis tidak akan diangkat sebagai ASN.
Anas juga menekankan, penyelesaian tenaga honorer ini akan masuk ke dalam RUU ASN yang rencananya akan disahkan pada bulan ini bersama DPR-RI.
Opsi bagi para honorer yang betul-betul sudah mengabdi di pemerintahan adalah menjadi ASN untuk kategori PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.
"Kan ada kategori penuh waktu dan paruh waktu nanti masuk di situ," ucap Anas.
Baca juga: RESMI Nilai Ambang Batas SKD Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166
Ancaman senada juga disiratkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Sehingga tidak semua tenaga honorer diangkat menjadi ASN PPPK. Utamanya honorer rekrutan Pemerintah Daerah (Pemda).
Tito menegaskan bahwa pemda sembarangan merekrut tenaga honorer.
Kebanyakan tenaga honorer yang direkrut pemda merupakan tim sukses (timses) hingga kerabat kepala daerah setempat.
Tito tidak persoalkan honorer guru maupun tenaga kesehatan (nakes).
Namun yang menjadi masalah, menurutnya, adalah honorer bagian administrasi. Honorer jenis ini kebanyakan diisi oleh timses hingga kerabat kepala daerah.
Hal ini disampaikan Tito di depan puluhan kepala daerah di kantor Kemendagri pusat, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/9/2023).
Puluhan kepala daerah tersebut dikumpulkan dalam acara Penguatan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di kantor Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) pusat.
Saat itu, Tito tengah menyinggung persoalan anggaran Pemda yang banyak dihabiskan untuk belanja pegawai, salah satunya honorer.
“Ini tenaga administrasi, tenaga administrasi ini rata-rata adalah tim sukses atau keluarganya kepala daerah atau pejabat di situ,” ujar Tito, sebagaimana dikutip dari Kompas.com pada Rabu (13/9/2023).
Tito membeberkan bahwa jumlah honorer bagian administrasi terus menumpuk. Sejalan dengan pelaksanaan Pilkada, juga ketika kepala daerah di wilayah itu diganti.
Mereka membawa orang-orang baru yang berlatar belakang timses atau keluarga sendiri.
“Dikasih kerjaan, jam 8 masuk, tidak punya keahlian, jam 10 sudah ngopi-ngopi, sudah hilang,” tutur Tito.
“Ganti pilkada, ketemu pejabat baru, tim suksesnya masuk lagi, terus numpuk jumlah tenaga honorer yang tidak punya keahlian khusus,” tambahnya.
Tito menuturkan, banyaknya tenaga honorer menjadi salah satu modus yang dilakukan kepala daerah untuk melambungkan anggaran belanja pegawai.
Padahal, tidak sedikit dari daerah itu bergantung pada kucuran dana dari pemerintah pusat karena memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kecil atau hanya sekitar 2 sampai 3 persen.
Baca juga: Nasib Honorer Menurut RUU ASN, Diangkat Jadi PPPK Atau Malah Dihapus Karena Temuan BPKP?
Tito mencontohkan, terdapat daerah yang menganggarkan belanja operasional 67 persen dari APBD.
Sementara, 90 persen keuangan Pemda itu bersumber dari pemerintah pusat.
Mirisnya, sebanyak 90 persen dana itu sebagian besar digunakan untuk belanja pegawai mulai dari gaji, tunjangan, dan lainnya.
“Dan ini ada modus yang lain yang memang harus diselesaikan, ini cukup mendasar ini, yaitu banyaknya tenaga honorer,” kata Tito.
Tito mengamati, daerah-daerah yang bergantung pada transfer dari pemerintah pusat, anggarannya “tersedot” ke belanja pegawai yang tidak memiliki keahlian khusus.
Selain itu, mereka juga membuat banyak program kegiatan yang operasionalnya disalurkan untuk pegawai.
“Belanja modal yang betul-betul menyentuh untuk rakyat, membangun jalan, mungkin cuma 15-20 persen, jadi tidak ada kemajuan apa-apa,” kata Tito.
Tito menekankan, APIP mesti masuk lebih dalam dan memantau berbagai perencanaan instansi pemerintah tempat mereka bertugas.
Menurut Tito, APIP memiliki fungsi yang strategis untuk mencegah terjadinya tindak pidana oleh instansi atau kepala daerah terkait.
Mereka diharapkan tidak hanya mengaudit masalah pidana di instansi terkait, melainkan seperti mutasi, perilaku anggota, hingga efisiensi anggaran.
“Salah satu upaya dari pencegahan itu adalah dengan memperkuat APIP-APIP ini, sehingga tidak terjadi masalah hukum,” kata Tito.
“Prinsipnya bagaimana kita memperkuat pencegahan,” lanjutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Nasib Honorer Menurut RUU ASN, Diangkat Jadi PPPK Atau Malah Dihapus Karena Temuan BPKP?
Termasuk KPK, Begini Contoh Soal CPNS 2023 Lengkap Passing Grade dan Jumlah Soal TWK, TIU dan TKP |
![]() |
---|
1 Hal Ini Wajib Dihindari Honorer Agar Jadi PPPK, Baik Diangkat Langsung Atau Ikut Seleksi CASN 2023 |
![]() |
---|
Nasib Honorer Menurut RUU ASN, Diangkat Jadi PPPK Atau Malah Dihapus Karena Temuan BPKP? |
![]() |
---|
RESMI Nilai Ambang Batas SKD Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166 |
![]() |
---|
Termasuk Honorer Diangkat Jadi PPPK, Ini 7 Poin Transformasi RUU ASN, Segera Sah Jadi UU ASN Terbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.