Honorer Jangan Senang Dulu Meski RUU ASN Sah Jadi UU ASN Terbaru, 3 Golongan Ini Tak Bisa Jadi PPPK
Tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mesmipun Rancangan Undang Undang (RUU) ASN sah menjadi UU ASN terbaru.
Hal ini bisa terjadi karena pemerintah pusat tidak bisa melarang Gubernur atau Bupati melakukan rekrutmen tenaga honorer.
Pasalnya, para pemimpin pemda itu selalu punya cara masing-masing.
1 Juta Honorer Siluman
Adanya temuan BPKP bahwa terdapat 1 juta tenaga honorer siluman memunculkan kabar pembatalan pengangkatan pegawai pemerintah non-ASN menjadi ASN PPPK.
Kabar tersebut keliru. Honorer tetap akan diangkat menjadi ASN PPPK. Namun rekrutmennya ditunda hingga Desember 2024.
Penundaan rekrutmen tenaga honorer menjadi ASN PPPK tersebut sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Syamsurizal.
Ia menegaskan bahwa penghapusan status tenaga honorer harus ditunda hingga Desember 2024.
Baca juga: Honorer Batal Diangkat Jadi PPPK Gegara Masalah Ini, Menpan-RB Tegaskan Jadi Poin Penting RUU ASN
Menurutnya, pemerintah dan DPR sama-sama tak mau ada PHK massal.
"Pokoknya kita berusaha untuk tidak ada pemberhentian secara massal," kata Syamsurizal pada 28 Agustus lalu, seusai rapat dengan pemerintah tentang RUU ASN di Gedung DPR, Jakarta.
Pembahasan RUU ASN berpacu dengan tenggat penghapusan status honorer oleh pemerintah pada 28 November 2023.
Pemerintah menyatakan akan berusaha menyelamatkan nasib 2,3 juta tenaga honorer ini.
Salah satu opsi yang akan dilakukan adalah mengangkat mereka menjadi ASN PPPK, sebagaimana poin dalam Pasal 131 A draf RUU ASN.
Dalam pasal itu, pemerintah dan DPR-RI ingin melakukan penataan ulang terhadap pegawai non-ASN, dengan jangka waktu maksimal hingga Desember 2024.
"Harus kita buatkan satu pasal yang menguatkan langkah kita itu, artinya kita diberi waktu sampai Desember 2024," katanya.
Terpisah, Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga menegaskan tidak ada pembantalan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.