Berita Sulawesi Tenggara

Aliansi Mahasiswa Sultra Laporkan Adik Prabowo Soal Pencatutan Nama Presiden RI di Polresta Kendari

Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) pendukung Joko Widodo melaporkan adik Prabowo Subianto, Hasyim Djodjo Hadikusomo.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) pendukung Joko Widodo melaporkan adik Prabowo Subianto, Hashim Sujono Djojohadikusumo. Hashim Sujono Djojohadikusumo dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari soal pernyataannya yang sudah mencatut nama Presiden RI Joko Widodo. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) pendukung Joko Widodo melaporkan adik Prabowo Subianto, Hashim Sujono Djojohadikusumo.

Hashim Sujono Djojohadikusumo dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari soal pernyataannya yang sudah mencatut nama Presiden RI Joko Widodo.

Perwakilan Aliansi Mahasiswa Sultra, Adi Maliano mengatakan pencatutan itu yakni Hashim diduga telah membawa nama Jokowi jika mendukung Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

"Dan hal tersebut juga sudah dibantah oleh Presiden, kalau hal tersebut tidak benar," ujarnya.

Selain itu, ia juga melaporkan Hashim terkait dengan pernyataannya yang diduga telah melakukan pembohongan publik.

Baca juga: Usai Dituntut JPU 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Diminta Bayar Kerugian David Ozora Rp 120 Miliar

"Untuk itu, saya meminta kepada Hashim untuk mengklarifikasi hal tersebut, melakukan permintaan maaf dan membersihkan nama Presiden Indonesia," tuturnya.

Ia juga meminta kepada para politisi untuk tidak menarik-narik Joko Widodo dalam perhelatan politik 2024.

"Biarkan dia bekerja menyelesaikan masa jabatannya, jangan kemudian dia ditarik-tarik," tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan ada aliansi yang melaporkan hal tersebut ke Mako Polresta Kendari.

Hanya saja, pihaknya terlebih dahulu mempelajari hal tersebut apakah ada dugaan pelanggaran hukum atau seperti apa.

Baca juga: Presiden Jokowi Naikan Gaji PNS 7 Persen per 16 Agustus 2023, Jadi Berapa Gaji Pegawai Negeri Sipil?

"Terkait hal tersebut Polresta Kendari akan melakukan penyelidikan apakah hal tersebut ada tindak pidananya, dan mengetahui kejadian ini terjadi di mana," ujarnya.

Kalaupun kasus ini terjadi di luar wilayah hukum Polresta Kendari, pihaknya akan berkomunikasi dengan Dirkrimsus Polda Sultra terkait dengan hal tersebut.

"Kalau kejadiannya di luar Kota Kendari, karena batas kemampuan, kami akan berkoordinasi dengan Ditkrimsus Polda Sultra," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved