Usai Dituntut JPU 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Diminta Bayar Kerugian David Ozora Rp 120 Miliar
Setelah dituntut JPU 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diminta bayar kerugian David Ozora. Mario Dandy juga dituntut bayar kerugian kepada korban.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diminta bayar kerugian David Ozora.
Tak tanggung-tanggung, Mario Dandy juga dituntut bayar kerugian David Ozora senilai Rp 120 miliar.
Kerugian tersebut atas penganiayaan yang dilakukan kepada David Ozora.
Alhasil ia pun dituntut penjara hingga 12 tahun.
Seperti diketahui, setelah berbulan-bulan menjalani sidang, kasus penganiayaan David Ozora sudah pada tahap hasil tuntutan JPU.
JPU telah membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Hukuman 12 tahun penjara itu, dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dilaluinya.
Baca juga: 6 Pengakuan Ayah David Ozora Viral di Persidangan, Ungkap Ancaman Hingga Dibantah Mario Dandy
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.
Alasan JPU memberikan tuntutan tersebut dan telah dipastikan dengan adanya rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta.
Selain itu, Mario Dandy diyakini melakukan kejahatan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Mario Dandy disebutkan melakukan penganiayaan hal tersebut rencana lebih dulu sebagaimana yang telah dalam dakwaan.
Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Mario, lantaran anak Rafel Alun Trisambodo itu terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi unsur kasus penganiayaan David Ozora.
Berdasarkan fakta tersebut alhasil jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Disuruh Bayar Kerugian David Ozora
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy membayar restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.