Pj Bupati Buton Adukan Gubernur Sultra
Pj Bupati Buton Basiran Dinonjob Sebagai Staf Ahli, Gubernur Ali Mazi Sebut ASN Harus Siap
Gubernur Sultra Ali Mazi buka suara terkait pemberhentian Pj Bupati Buton, Basiran sebagai staf ahli, sesuai (SK) Gubernur nomor 474 tahun 2023.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
Tak hanya itu, mantan Kepala BPKAD Sultra ini juga memerintahkan agar rumah warga, kantor kelurahan, dan fasilitas umum dicat warna merah.
Baca juga: Kronologis Pj Bupati Buton Basiran Dinonjob Sebagai Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara
Basiran mengungkapkan himbauan itu sesuai dengan instruksi pemerinath pusat kepada setiap pemerintah daerah agar menyiapkan peringatan HUT Kemerdekaan dengan nuansa merah putih.
Disamping itu juga, imbauan tersebut juga untuk merawat fasilitas umum yang kondisinya cat dindingnya sudah kusam.
“Kan kita disuruh pemerintah pusat untuk merayakan 17 Agustus 2023 ini dengan berbagai kegiatan, penataan lingkungan, pagar yang selama ini tidak pernah dicat kemudian kita cat merah putih lalu ada gebyar proklamasi jalan santai semua baju merah atau celana warna putih,” ungkapnya.
“Jadi hari itu suasana pasarwajo nuansanaya merahputih,” lanjut Basiran.
Basiran menyebut pemberhentian itu karena dicurigai memihak salah satu partai politik setelah membuat kegiatan didominasi dengan nuansa warga merah.
“Dalam SK itu pak gubernur (Ali Mazi) beranggapan bahwa saya memihak salah satu partai berwarna merah,” ucapnya.
Menurutnya alasan keputusan itu tidak sesuai jika membuat kegiatan dengan nuansa warna lain selain merah putih.
Baca juga: Profil Basiran Pj Bupati Buton Adukan Gubernur Sulawesi Tenggara Gegara Dicopot Staf Ahli, Biodata
Apalagi jelang peringatan HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2023.
Sehingga keputusan pemberhentian tersebut dianggap sarat akan kepentingan politik karena tidak sejalan dengan warna partai pimpinan Ali Mazi di Sultra.
Artinya saya tidak menyebut partainya, tapi saya dianggap memihak partai warna merah, bukan membirukan Pasarwajo,” ujarnya.
Lulusan IPDN tahun 1998 kemudian mengadukan Gubenur Ali Mazi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas keputusanya menerbitkan SK pemberhentian tersebut.
Selain KASN, aduan tersebut disampaikan ke MenpanRB, Badan Kepegaian Negara (BKN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas penyalagunan kekuasaan sebagai pejabat Gubernur Sultra.
"Saya langsung buat laporan pengaduan ke KASN, Kemendagri, Menpan RB, dan BKN. Pengaduan saya atas tindajan penyalagunaan kekuasaan, saya adukan tanggal 8 agustus," ungkap Basiran.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.