Pj Bupati Buton Adukan Gubernur Sultra

Pj Bupati Buton Basiran Dinonjob Sebagai Staf Ahli, Gubernur Ali Mazi Sebut ASN Harus Siap

Gubernur Sultra Ali Mazi buka suara terkait pemberhentian Pj Bupati Buton, Basiran sebagai staf ahli, sesuai (SK) Gubernur nomor 474 tahun 2023.

Amelda Devi Indriyani
Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, saat ditemui awak media TribunnewsSultra.com, Kamis (10/8/2023). Ia pun menanggapi terkait dirinya memberhentikan (nonjob) Pj Bupati Buton, Basiran sebagai staf ahli gubernur. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi buka suara terkait pemberhentian Pj Bupati Buton, Basiran sebagai staf ahli.

Basiran nonjob staf ahli, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra, nomor 474 tahun 2023.

Ali Mazi mengaku sebagai seorang ASN harus siap menjalankan amanah dalam mengabdi kepada negara dan masyarakat, termasuk siap ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia.

"Loh kalau sebagai seorang pegawai itukan dia harus tahu posisinya, pertama dia harus bisa merahasiakan dan siap ditempatkan ke seluruh wilayah Indonesia, sudah itu saja ya," kata Ali Mazi, usai menghadiri kegiatan di salah satu hotel di Kendari, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Pj Bupati Buton Duga Dicopot Gegara Merah Bukan Biru, Kadiskominfo Sultra: Itu Sesatnya Basiran

Basiran diberhentikan dari jabatan sebagai tenaga ahli gubernur bidang pemerintahan, politik dan hukum.

Basiran diberhentikan Gubernur Sultra, Ali Mazi usai agenda rangkaian gebyar HUT Proklamasi di Pasarwajo Kabupaten Buton pada Minggu (6/8/2023) lalu.

Pemberhentian Basiran sebagai staf ahli berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 474 tahun 2023.

Tentang pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama staf ahli gubernur provinsi Sulawesi Tenggara.

SK tersebut diteken Ali Mazi, Senin 7 Agustus 2023 atau sehari setelah setelah gebyar HUT Proklamasi di Pasarwajo.

Dalam SK tersebut, tertulis alasan pemberhentian Basiran sebagai staf ahli karena tidak memilii loyalitas, disiplin serta tidak mempunyai dedikasi dan kepatutan dalam menjalankan fungsi jabatan.

Selain itu, Gubernur menyebut basiran telah melampaui kewenangan dan melanggar ketentuan sebagai pejabat daerah.

Kronologis Pj Bupati Buton Basiran Dinonjob

KOLASE FOTO: Pj Bupati Buton, Basiran (kiri), dinonjob sebagai staf ahli gubernur, melalui surat yang ditandatangani Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, pada 7 Agustus 2023.
KOLASE FOTO: Pj Bupati Buton, Basiran (kiri), dinonjob sebagai staf ahli gubernur, melalui surat yang ditandatangani Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, pada 7 Agustus 2023. (istimewa)

Saat dikonfirmasi, Basiran mengatakan pemberhentian dirinya sebagai staf ahli berhubungan dengan agenda gebyar HUT Proklamasi

Dimana agenda itu dibuat Pemerintah Kabupaten Buton sebagai rangkaian jelang peringatan HUT Proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 2023.

Di kegiatan tersebut, Basiran memerintah seluruh warga dan ASN untuk menggunakan pakaian merah dan putih sebagai nuansa memperinati hari kemerdekaan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved