Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara
Sebelum Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang di Sultra, Owner PT LAM Diperiksa Dulu di Kejaksaan Agung
Sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan owner PT Lawu Agung Mining, Windu Adji terlebih dahulu diperiksa penyidik di Kantor Kejaksaan Agung.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan owner PT Lawu Agung Mining, Windu Adji terlebih dahulu diperiksa penyidik di Kantor Kejaksaan Agung.
Setelah diperiksa sebagai saksi, dan penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup Windu Adji kemudian ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Tadi yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, setelah penyidik menemukan alat bukti, kemudian yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," Uuar Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, Selasa (18/7/2023).
Kata Dody, usai ditahan dan ditetapkan tersangka, WAS nantinya akan dibawa ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejati Sultra Tetapkan Bos PT Lawu Agung Mining Sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel
"Untuk tanggal pastinya kita belum tahu, tapi dalam waktu dekat," ujar Kasipenkum Kejati Sulawesi Tenggara.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sultra kembali menetapkan tersangka dalam dugaan kasus tambang nikel di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, penyidik kemudian menetapkan owner PT Lawu Agung Mining sebagai tersangka.
"Setelah pemeriksan sebagai saksi, WAS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari oleh penyidik dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dalam waktu dekat penahanan yang bersangkutan akan dipindahkan ke Kendari untuk penyidikan," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Kejati Sultra Ungkap Dugaan Peran Direktur Utama PT LAM di Kasus Penjualan Ore Nikel PT Antam Konut |
![]() |
---|
Direktur Utama PT Lawu Agung Mining Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Nikel PT Antam Konut |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Sebut Pelaksana Lapangan PT Lawu Tak Terlibat Penjualan Ore Nikel Ilegal di Konut |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Penjualan Ore Nikel di Konut, Pelaksana Lapangan PT Lawu Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kejati Sultra Masih Dalami Peran Pimpinan PT Lawu Agung Mining Soal Dugaan Korupsi Tambang PT Antam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.