Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

Sebelum Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang di Sultra, Owner PT LAM Diperiksa Dulu di Kejaksaan Agung

Sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan owner PT Lawu Agung Mining, Windu Adji terlebih dahulu diperiksa penyidik di Kantor Kejaksaan Agung.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan owner PT Lawu Agung Mining, Windu Adji terlebih dahulu diperiksa penyidik di Kantor Kejaksaan Agung. Setelah diperiksa sebagai saksi, dan penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup Windu Adji kemudian ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan owner PT Lawu Agung Mining, Windu Adji terlebih dahulu diperiksa penyidik di Kantor Kejaksaan Agung.

Setelah diperiksa sebagai saksi, dan penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup Windu Adji kemudian ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Tadi yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, setelah penyidik menemukan alat bukti, kemudian yang bersangkutan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," Uuar Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, Selasa (18/7/2023).

Kata Dody, usai ditahan dan ditetapkan tersangka, WAS nantinya akan dibawa ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: BREAKING NEWS Kejati Sultra Tetapkan Bos PT Lawu Agung Mining Sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel

"Untuk tanggal pastinya kita belum tahu, tapi dalam waktu dekat," ujar Kasipenkum Kejati Sulawesi Tenggara.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sultra kembali menetapkan tersangka dalam dugaan kasus tambang nikel di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, penyidik kemudian menetapkan owner PT Lawu Agung Mining sebagai tersangka.

"Setelah pemeriksan sebagai saksi, WAS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari oleh penyidik dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dalam waktu dekat penahanan yang bersangkutan akan dipindahkan ke Kendari untuk penyidikan," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved