Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

Kejati Sultra Ungkap Dugaan Peran Direktur Utama PT LAM di Kasus Penjualan Ore Nikel PT Antam Konut

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan Direktur Utama PT Lawu Agung Mining berinisial OPN sebagai tersangka.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Tangkapan Layar
Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya mengatakan, penetapan OPN sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penjualan ore nikel secara ilegal menggunakan dokumen terbang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan Direktur Utama PT Lawu Agung Mining berinisial OPN sebagai tersangka.

OPN ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan ore nikel di wilayah konsesi IUP PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Patris Yusrian Jaya mengatakan, penetapan OPN sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penjualan ore nikel secara ilegal menggunakan dokumen terbang.

"OPN selaku Direktur Utama PT Lawu Agung Mining, dia yang menandatangani KSO dengan PT Antam dan klausul penjualaan nikel," ujarnya, Kamis (22/6/2023).

Kajati Sultra menyebut, OPN juga terlibat karena merekrut sejumlah perusahaan tambang dari 39 perusahaan untuk mengelola penjualan ore nikel di lahan PT Antam.

Baca juga: BREAKING NEWS Bos Perusahaan Tambang Nikel PT Lawu Agung Mining Diperiksa Kejati Sulawesi Tenggara

"Termasuk merekrut beberapa perusahaan tambang sebagai mitra PT Lawu Agung Mining dalam mengelola ore nikel di IUP PT Antam," ungkapnya.

Patris Yusrian Jaya mengatakan, penetapan OPN sebagai tersangka setelah sekali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Tersangka sudah dua kali kami panggil sebagai saksi dan kami tetapkan tersangka," jelas Kepala Kejati Sultra.

Selain, menetapkan OPN sebagai tersangka, Kejati Sultra juga memeriksa WAS selaku Komisaris PT Lawu Agung Mining.

"Saat ini kami masih memeriksa yang bersangkutan," tutur Kepala Kejaksaan Tinggi, Patris Yusrian Jaya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved