Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

Penasehat Hukum Sebut Pelaksana Lapangan PT Lawu Tak Terlibat Penjualan Ore Nikel Ilegal di Konut

Ini kata Penasehat Hukum Pelaksana PT Lawu Agung Mining, Andi Simangunsong soal kliennya diduga terlibat dugaan korupsi tambang di Sulawesi Tengara.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Tangkapan Layar
Penasehat Hukum Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, Andi Simangunsong membantah kliennya berinisial GAS terlibat dugaan tindak pidana korupsi penjualan ore nikel tanpa izin di IUP PT Antam Mandiodo. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ini kata Penasehat Hukum Pelaksana PT Lawu Agung Mining, Andi Simangunsong soal kliennya diduga terlibat kasus dugaan korupsi tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Andi Simangunsong membantah kliennya berinisial GAS terlibat dugaan tindak pidana korupsi penjualan ore nikel tanpa izin di IUP PT Antam Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Kata Andi Simangunsong, kliennya tersebut dalam melakukan operasi penambangan sudah sesuai dengan perjanjian dan kontrak yang ada.

"Tindakan yang dilakukan klien saya itu seluruhnya berdasarkan pada perjanjian dan kontrak yang ada," ujarnya, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Tersangka Korupsi Penjualan Ore Nikel di Konut, Pelaksana Lapangan PT Lawu Terancam 20 Tahun Penjara

Terkait dengan kliennya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia mengatakan menghargai keputusan penyidik tersebut.

Hanya saja, pihaknya tetap kukuh jika kliennya GAS tak bersalah ataupun melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdapat perbedaan presepsi antara kita sebagai penasehat hukum dan kejaksaan sebagai penyidik dalam menilai permasalahan ini," ujarnya.

"Kita dari penasehat hukum melihat apa yang dilakukan klien saya bukanlah tindak pidana apalagi tindak pidana korupsi. Tapi kita akan ikutin upaya-upaya selanjutnya," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved