Bupati Muna Tersangka KPK

Cerita di Balik Penetapan Tersangka Bupati Muna, Gegara Anak Buah Pernah Sekamar Ardian Noervianto

Inilah cerita di balik penetapan tersangka Bupati Muna, Rusman Emba oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
FOTO KOLASE : Inilah cerita di balik penetapan tersangka Bupati Muna, Rusman Emba oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, KPK menetapkan Rusman Emba sebagai tersangka dalam kasus pengurusan dana PEN tahun 2021 pada Rabu, 12 Juli 2023. Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur, Eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode M Syukur Akbar sebagai tersangka suap dana PEN Kolaka Timur 2021. 

Setelah itu, pesan tersebut kemudian diteruskan kepada Andi Merya Nur, jika M Ardian Noervianto meminta satu persen dari anggaran yang akan turun.

Andi Merya Nur menyanggupi uang tersebut dan kemudian ditransfer ke rekening milik La Ode Muhammad Rusdianto Emba senilai Rp1,5 miliar.

Kemudian uang tersebut ditukar oleh LM Syukur Akbar ke mata uang asing dan diberikan kepada Ajudan M Ardian Noervianto bernama Ochatavian.

Usai uang tersebut diberikan kepada Ochatavian, Ardian kemudian menelepon Syukur secara video call jika uang tersebut sudah diterima.

"Bro, saya sudah terima dari Octa," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved